M. Ka’bil Mubarok Resmi Tersangka Kasus Upeti

JAKARTA — M. Ka’bil Mubarok, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kasus dugaan penerimaan suap atau gratifikasi atas permintaan setoran rutin triwulanan dari Kepala Dinas Pemerintah  Provinsi Jawa Timur.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, kepada wartawan di Gedung KPK Jakarta, mengatakan, sebelumnya M.K. Mubarok yang juga merupakan Wakil Ketua Komisi B DPRD Jatim sempat diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya, yaitu mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Mohammad Basuki, dan juga tersangka lainnya.

“Penetapan tersangka kepada M.K. Mubarok tersebut dilakukan oleh penyidik KPK, karena yang bersangkutan diduga juga ikut terlibat dalam kasus perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), berupa penerimaan suap atau gratifikasi atas permintaan setoran rutin triwulanan dari kepala dinas Pemerintah  Provinsi Jawa Timur,” kata Febri, Jumat (28/7/2018).

Menurut Febri, M.K. Mubarok diduga ikut terlibat dan menikmati sejumlah aliran dana yang berasal dari upeti atau iuran rutin dari masing-masing pejabat atau kepala dinas provinsi Jawa Timur. M.K. Mubarok merupakan tersangka ketujuh yang telah ditetapkan status hukumnya oleh pihak penyidik KPK.

Febri menambahkan, bahwa yang bersangkutan (MKM) sebelumnya sempat beberapa kali tidak menghiraukan panggilan penyidik KPK alias mangkir. Saat itu, dirinya beralasan sibuk, sehingga belum bisa memenuhi panggilan yang dilayangkan oleh pihak KPK.

Hingga saat ini, penyidik KPK telah menetapkan 7 orang tersangka, masing-masing M. Basuki, M. Ka’bil Mubarok, Santoso, Rahman Agung, Bambang Heryanto, Rohayati dan Anang Basuki Rahmat.

Lihat juga...