113 Tenaga Kerja di Lebak Dirumahkan

LEBAK – Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak, Banten, mencatat sekurangnya 113 orang buruh berstatus tenaga harian lepas (THL) dirumahkan atau terkena pemutusan hubungan kerja di perusahaan pabrik semen putih PT. Cemendo Gemilang.

“Semua buruh yang di-PHK itu mendapat pasongan dari kebijakan perusahaan itu,” kata Kepala Disnaker Kabupaten Lebak, Maman Suparman, di Lebak, Jumat (28/7/2017).

Selama ini, para buruh yang bekerja di 152 perusahaan di Kabupaten Lebak dengan menyerap tenaga kerja sebanyak 11.103 orang dilaporkan sebanyak 113 orang dirumahkan. Mereka buruh yang dirumahkan itu berstatus THL di perusahaan pabrik semen merah putih PT Cemendo Gemilang.

Pemberlakuan PHK tersebut, karena masa kontrak kerja sudah habis juga tidak diperlukan lagi bagian yang dikerjakan mereka. Kebanyakan buruh itu bekerja dibagian cleaning servis atau bagian kebersihan di perusahaan bersangkutan. “Kami berharap ke depan mereka bisa kembali bekerja di perusahaan itu,” katanya.

Menurut dia, pemerintah Kabupaten Lebak kini sudah memetakan kawasan zona industri, sehingga dapat menyerap ribuan tenaga kerja sehingga dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi masyarakat di daerah itu.

Kawasan industri berlokasi di Citeras, Kecamatan Rangkasbitung tentu akan dipadati perusahaan domestik dan mancanegara. Selama ini, perusahaan di kawasan zona industri berkembang, di antaranya PT Aplus Gypsun, PT Saedong dan Dongkuk Sukses Mandiri. Kawasan zona industri seluas 2.000 hektare itu nantinya akan menampung ribuan tenaga kerja lokal.

Selama ini, warga Kabupaten Lebak mencari lapangan pekerjaan ke luar daerah, seperti Tangerang, Serang, DKI Jakarta dan Bogor. “Kami yakin akhir 2017 sampai 2020 dipastikan tenaga padat karya mencapai ribuan orang bekerja di kawasan zona industri,” katanya.

Lihat juga...