KPK Panggil Sejumlah Saksi Kasus Dugaan Suap DPRD Jatim

JAKARTA — Kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa pemberian dan juga sekaligus penerimaan suap  yang melibatkan Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan beberapa Kepala Dinas Pemerintah Provinsi Jawa Timur, hingga kini masih terus didalami penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penyidik KPK hari ini pun kembali memanggil dan meminta keterangan beberapa saksi penting untuk menelusuri dan mendalami adanya dugaan keterlibatan pihak-pihak terkait lainnya, yang diduga sedikit banyak mengetahui kasus tersebut, dan pemberian upeti triwulanan yang bernilai ratusan juta rupiah tersebut.

Setidaknya, ada beberapa pejabat atau kepala dinas yang menghadiri panggilan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik KPK. Di antarnya, Kepala Dinas Perikanan Provinsi Jawa Timur, Heru Tjahjono, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Jawa Timur, Jariyanto, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Purnomo Hadi. Selain itu, juga ada 2 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS), I Made Surakartha, Zaenal Arif dan Juner.

Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, penyidik KPK memang masih membutuhkan keterangan tambahan, khususnya dari saksi-saksi lainnya. Tujuannya adalah untuk mengungkap kasus perkara suap dan pemberian upeti yang berasal dari masing-masing Kepala Dinas kepada  beberapa oknum Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.

Febri menjelaskan, para saksi yang dipanggil KPK hari ini  memang secara khusus dipanggil untuk mengklarifikasi keterangan yang sebelumnya pernah disampaikan oleh beberapa oknum pejabat DPRD dan oknum pejabat Kepala Dinas, yang kini telah resmi ditetapkan tersangka dan sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK yang tersebar di wilayah Ibukota Jakarta.

“Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MB, mantan Ketua Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur. Selain itu, penyidik KPK juga memeriksa 2 orang tersangka, masing-masing Anang Basuki Rahnat dan Bambang Heryanto, kita akan mencoba menggali dan mendalami terkait aliran dana yang nilainya sangat bervariasi, mulai 150 juta hingga 600 juta rupiah” katanya kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Timur, Kamis (13/7/2017).

Lihat juga...