Kementerian P2PA Gelar Rakornis Perlindungan Hak Perempuan dan Perdagangan Orang
Menteri Yohana menjelaskan, kementerian P2PA telah mengeluarkan berbagai kebijakan dan peraturan perundang-undangan terkait perlindungan hak perempuan dan anak, diantaranya UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) beserta PP No. 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Kerjasama dan Pemulihan Korban KDRT, saat ini juga tengah digodog RUU PKS (Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual). Sementara terkait TPPO yakni UU No. 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan TPPO dan telah terbentuk 32 Gugus Tugas PP-TPPO di tingkat provinsi dan 192 kab/kota. Namun, hingga saat ini masih banyak kasus TPPO yang belum terselesaikan.
Menteri mengatakan, melihat urgensi lansia, pemberdayaan perempuan, perlindungan perempuan dan anak, serta pemenuhan hak anak dalam mewujudkan peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia, sehingga pemerintah tidak bisa bekerja sendiri.
“Pemerintah perlu bermitra dengan lintas sektor, baik pemerintah, swasta, organisasi masyarakat, perguruan tinggi, dunia usaha, maupun media massa. Agar permasalahan tersebut cepat diselesaikan, maka perlu program yang menyentuh langsung ke masyarakat yang dilakukan secara terkoordinasi dan terpadu antar sektor, baik di pusat dan daerah. Kementerian PPPA telah memiliki program unggulan Three Ends (Tiga Ahiri) yaitu : 1). Akhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak; 2). Akhiri perdagangan orang; 3). Akhiri kesenjangan akses ekonomi bagi perempuan. Program tersebut harus berjalan secara konsisten dan berkesinambungan antara pusat dan daerah,” tutur Menteri Yohana.
Selain kekerasan terhadap perempuan dan TPPO, keberadaan lansia (lanjut usia), yaitu usia 60 tahun atau lebih juga perlu mendapat perhatian. “Lansia merupakan kelompok masyarakat yang rentan dari perilaku tindak kekerasan.