Kementerian P2PA Gelar Rakornis Perlindungan Hak Perempuan dan Perdagangan Orang

MANADO — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2PA) menyelenggarakan 3 (tiga) kegiatan strategis di Sulawesi Utara (Sulut).

Tiga kegiatan itu yakni Rapat Koordinasi Teknis Perlindungan Hak Perempuan Kawasan Timur Indonesia, Rapat Koordinasi Nasional Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PP TPPO), dan Sosialisasi Model Perlindungan Lansia yang Responsif Gender. Kegiatan ini dilaksanakan  tanggal 8-10 Juli 2017 di Manado.

Menteri P2PA Yohana Yembise menegaskan, kegiatan yang dilakukan secara serentak ini merupakan langkah konkret dalam menyukseskan Nawacita ke-3, yakni membangun Indonesia dari kawasan Timur dengan memperkuat daerah desa hingga kawasan perbatasan dan Nawacita ke-4, yakni memperkuat kehadiran negara, terutama dalam melindungi perempuan, anak, dan kelompok masyarakat marjinal lainnya, serta meningkatkan kinerja yang lebih profesional, sinergi, dan terpadu antara pusat dan daerah.

Menurut Yohana penanganan kekerasan terhadap perempuan menjadi perhatian di semua negara, termasuk Indonesia karena semakin hari dinilai semakin mengkhawatirkan. Kekerasan terhadap perempuan terjadi dalam berbagai bentuk, termasuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Oleh karena itu, Rapat Koordinasi Teknis Perlindungan Hak Perempuan Kawasan Timur Indonesia dan Rapat Koordinasi Nasional Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PP TPPO) menjadi sangat penting dilakukan untuk merumuskan langkah konkret menyelesaikan kompleksitas permasalahan perempuan dan anak di Indonesia.

“Saya berharap para pemangku kepentingan (stakeholders) dapat saling membantu, bersinergi, bergandengan tangan menggerakkan potensi dan sumber daya di daerahnya untuk berpartisipasi aktif dalam urusan PPPA, yang diawali dengan langkah konkret di masing-masing provinsi dan kabupaten/kota,” ujar Menteri P2PA, Sabtu (8/7/2017).

Menteri Yohana menjelaskan, kementerian P2PA telah mengeluarkan berbagai kebijakan dan peraturan perundang-undangan terkait perlindungan hak perempuan dan anak, diantaranya UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) beserta PP No. 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Kerjasama dan Pemulihan Korban KDRT, saat ini juga tengah digodog RUU PKS (Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual). Sementara terkait TPPO yakni UU No. 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan TPPO dan telah terbentuk 32 Gugus Tugas PP-TPPO di tingkat provinsi dan 192 kab/kota. Namun, hingga saat ini masih banyak kasus TPPO yang belum terselesaikan.

Menteri mengatakan, melihat urgensi lansia, pemberdayaan perempuan, perlindungan perempuan dan anak, serta pemenuhan hak anak dalam mewujudkan peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia, sehingga pemerintah tidak bisa bekerja sendiri.

“Pemerintah perlu bermitra dengan lintas sektor, baik pemerintah, swasta, organisasi masyarakat, perguruan tinggi, dunia usaha, maupun media massa. Agar permasalahan tersebut cepat diselesaikan, maka perlu program yang menyentuh langsung ke masyarakat yang dilakukan secara terkoordinasi dan terpadu antar sektor, baik di pusat dan daerah. Kementerian PPPA telah memiliki program unggulan Three Ends (Tiga Ahiri) yaitu : 1). Akhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak; 2). Akhiri perdagangan orang; 3). Akhiri kesenjangan akses ekonomi bagi perempuan. Program tersebut harus berjalan secara konsisten dan berkesinambungan antara pusat dan daerah,” tutur Menteri Yohana.

Selain kekerasan terhadap perempuan dan TPPO, keberadaan lansia (lanjut usia), yaitu usia 60 tahun atau lebih juga perlu mendapat perhatian. “Lansia merupakan kelompok masyarakat yang rentan dari perilaku tindak kekerasan.

Selain karena secara fisik mereka sudah banyak mengalami kemunduran, lansia selalu dikonotasikan sebagai kelompok rentan yang selalu bergantung pada orang lain dan menjadi beban tanggungan keluarga, masyarakat, dan negara.

Kenyataannya banyak lansia yang tetap sehat, produktif dan mandiri. Untuk itu, dilaksanakan Sosialisasi Model Perlindungan Lansia yang Responsif Gender melalui upaya pelayanan, perlindungan, dan pemberdayaan lansia yang berbasis keluarga dan masyarakat.

“Perlindungan ini terbagi ke dalam 10 bidang model perlindungan di antaranya bidang kesehatan, sosial, ekonomi, pendidikan, mental/spiritual, budaya, lingkungan, aksesibilitas, hukum dan politik menjadi komitmen penting bersama dalam rangka melindungi lansia menuju lansia yang sehat, sejahtera, dan bermartabat,” ujar Menteri Yohana.

 

Lihat juga...