Kejati NTB Tetapkan Mantan Kadis Kehutanan sebagai Tersangka

MATARAM – Setelah sebelumnya menetapkan Kepala Dinas Koperasi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), BS, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan pengadaan alat pengering (vertical dryer) padi di Dinas Pertanian (Distan) NTB senilai Rp5,6 miliar saat menjabat sebagai kepala bidang (Kabid) dan Petugas Pembuat Komitmen (PPK), Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB kembali menetapkan mantan Kepala Dinas Kehutanan NTB, AP, dalam kasus dugaan penyalahgunaan pemanfaatan Kawasan Hutan Lindung Sekaroh, Kabupaten Lombok Timur.
Ia diduga telah mengeluarkan surat izin usaha pemanfaatan kawasan hutan untuk perusahaan berinisial APC tanpa melalui prosedur yang sah.
“Pada prinsipnya, Pemprov NTB menghormati proses hukum terhadap kasus hukum yang menimpa dua pejabat Pemprov NTB, yaitu Kadis Koperasi BS dan AP yang merupakan mantan Kadis Kehutanan NTB,” kata Asisten l Pemprov NTB, Agus Patria di Mataram, Kamis (6/7/2017).
Ia mengatakan, pihaknya juga mendukung sepenuhnya proses penegakan hukum, tapi harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Sebab pihak-pihak yang sekarang ini dijadikan tersangka belum dikatakan bersalah sebelum ada putusan pengadilan.
Menurut Agus, dalam penetapan seseorang sebagai tersangka, Kejaksaan telah mengantongi dua alat bukti, terkait benar dan tidaknya pengadilan yang akan menentukan.
“Kepada Pak BS dan AP, dalam menghadapi proses hukum supaya bisa kooperatif, benar salahnya nanti pengadilan yang akan menentukan,” pungkasnya.
Lihat juga...