NUNUKAN — Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara menganggarkan insentif untuk tenaga guru SMA/SMK swasta di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) 2017.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltara, Sigit Muryono dihubungi dari Nunukan, Rabu, menyebutkan pengalokasian anggaran insentif guru sekolah swasta itu merupakan bagian dari kebijakan Pemprov Kaltara yang akan memberikan insentif kepada seluruh tenaga guru mulai TK hingga SMA sederajat.
Pemberian insentif itu selama ini belum dapat dilakukan karena terkendala alih kewenangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan SMA/SMK dari kabupaten/kota kepada provinsi.
“Setelah ada peraturan pengalihan kewenangan pengelolaan SMA/SMK maka kebijakan Pemprov Kaltara terkait pemberian insetif kepada tenaga guru sekolah swasta maka segera diwujudkan dengan menganggarkannya dalam APBDP 2017,” jelas Sigit Muryono.
Adapun besaran insentif yang akan diberikan sebesar Rp500.000 per orang per bulan kepada guru yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) maupun guru tidak tetap (honorer) pada semua tingkatan.
Sigit Muryono menyatakan keterlamnbatan pemberian insentif kepada guru sekolah swasta akibat lambannya penyerahan data guru dari kabupaten/kota kepada provinsi.
Terkait insentif bagi guru PAUD hingga SMP sederajat telah berjalan melalui bantuan keuangan dari provinsi kepada kabupaten/kota. Sedangkan tingkat SMA/SMK akan ditangani langsung Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltara.
Insentif yang diharapkan menjadi tambahan penghasilan bagi tenaga guru di provinsi itu di luar tunjangan dan gaji yang selama ini diterima guru. [Ant]