Disdikpora DIY Tunggu Perpres Terapkan Full Day School
YOGYAKARTA – – – Meski telah banyak diterapkan di tingkat SD dan SMP, sistem full day school atau lima hari sekolah belum akan diterapkan di seluruh jenjang SMA/SMK se-DIY pada tahun ajaran baru ini. Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY, selaku pengelola SMA/SMK mengaku masih menunggu Peraturan Presiden (Perpes) untuk dapat menerapkan kebijakan baru tersebut.
Kepala Seksi Perencanaan Pendidikan Menengah Disdikpora DIY, Bachtiar Nur Hidayat, mengatakan Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 memang memungkinkan sekolah menerapkan sistem lima hari sekolah. Namun, Permen tersebut belum secara jelas mengatur penerapan sistem full day school di lapangan. Khususnya terkait jam masuk tenaga pendidik maupun pegawai.
“Untuk Pendidikan Menengah SMA/SMK belum. Masih menunggu Perpres. Karena kita belum tahu akan seperti apa. Mestinya memang harus ada sinergitas dengan bidang kepegawaian. Karena ini terkait juga dengan beban jam mengajar guru dan sertifikasi. Harus ada Peraturan Presiden, untuk bisa melingkupi sejumlah kementrian”, katanya, Senin (24/7/2017).
Pihak Disdikpora DIY sendiri juga tengah menggodog Peraturan Gubernur (Pergub), guna menindaklanjuti kebijakan full day school tersebut. Pasalnya, jika diterapkan secara menyeluruh, maka akan ada kemungkinan perubahan sistem sertifikasi guru maupun jumlah jam mengajar minimal di sekolah.
“Paling cepat, untuk SMA/SMK baru akan mulai diterapkan semester depan. Kalau sekedar mengubah jadwal sebenarnya tidak masalah. Bahkan, sudah ada sejumlah sekolah yang menerapkan sistem 5 hari sekolah ini sejak lama,” katanya.