Dinilai Menghina, Camat Waigete Dilaporkan ke Polisi
MAUMERE — Tidak terima dikatakan gila, kepala desa Runut kecamatan Waigete kabupaten Sikka Petrus Kanisius Selasa (4/7/2017) malam, melaporkan camat Waigete Manyela da Cunha,SSos ke Polres Sikka.
“Saya melaporkan tindakan pidana penghinaan yang dilakukan terhadap saya seperti yang tertera dalam media cetak yang judulnya camat Waigete sebut mantan kades Runut gila,” sebut Petrus Kanisius.
Saat ditemui Cendana News Rabu (5/7/2017) Kanis sapaannya mengatakan, dirinya tidak terima dikatakan gila, sebab atas dasar apa camat Waigete berkata seperti itu.
“Apakah ada surat dari rumah sakit atau dokter jiwa yang menjelaskan bahwa dirinya mengalami gangguan jiwa,” sebutnya.
Dalam berita di media cetak bebernya, camat Waigete mengatakan bahwa dirinya dikatakan gila karena berkantor lagi selepas keluar dari tahanan 1 Mei 2017 akibat masa tahanannya sudah berakhir.
“Saya baru mendapatkan Surat Pemberhentian Sementara yang ditandatangani bupati Sikka Senin tanggal 3 Juni 2017 jam 11 siang di kantor desa Runut dan ada bukti serah terimanya,” tegasnya.
Sebelum memegang bukti SK pemberhentian sementara tandas Kanis, maka dirinya masih menjabat sebagai kepala desa Runut yang sah sehingga dirinya masuk kantor seperti biasa.
“Sejak keluar dari tahanan, tanggal 3 Juni 2017 saya datang ke kantor desa dan berkantor kembali serta bertemu dengan pejabat kepala desa tetapi tidak disampaikan bahwa saya sudah diberhentikan sementara sambil menunggu proses pemilihan kepala desa baru,” sesalnya.
Menurut peraturan perundangan yang berlaku yakni Perda kabupaten Sikka Nomor 3 tahun 2015 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dikatakan ketika kepala desa ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan maka akan diberhentikan sementara oleh bupati.
“Saya selami peraturan itu maka setelah 60 hari ditahan dan dilepas saya kembali ke kantor desa dan melapor diri dan harusnya saya diposisikan dimana sebab saya sudah tidak ditahan,” tuturnya.

“Saya hanya sebutkan, hanya orang gila saja yang kalau sudah diberhentikan sebagai kepala desa tetapi tetap bersikeras masuk kantor,” ungkapnya.
Manyela mengakui, kades Runut sudah diberhentikan lewat SK Pemberjentian yang ditandatangani bupati Sikka tertanggal 14 Maret tahun 2017 dan dirinya mengaku siap menghadapi proses hukum nantinya.
“Sebagai seorang abdi negara ini merupakan salah satu konsekuensi dari tugas dan saya siap menghadapi proses hukumnya sebab sebagai warga negara kita wajib taat hukum,” pungkasnya.