Chaeruman Harahap Diperiksa KPK Sebagai Saksi untuk Setya Novanto

JAKARTA –— Chaeruman Harahap dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Chaeruman belakangan diketahui merupakan seorang Politikus Partai Golkar yang kemudian terpilih sebagai Anggota Parlemen di Senayan.

Ini merupakan pemanggilan untuk kesekian kalinya dilakukan oleh penyidik KPK kepada Chaeruman. Mantan Anggota DPR RI Komisi II diduga sedikit banyak mengetahui kasus perkara proyek pembahasan e-KTP dan juga aliran dana yang diduga merugikan anggaran keuangan negara sebesar 2,3 triliun Rupiah.

“Penyidik KPK hari ini kembali melakukan pemeriksaan lanjutan untuk kesekian kalinya terhadap Cheruman Harahap. Mantan Ketua Komisi II diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek e-KTP,” jelas Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK Jakarta, Jumat (28/7/2017).

Febri menambahkan bahwa Chaeruman hari ini rencananya juga akan diperksa sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto dalam kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nasional yang berbasis elektronik atau e-KTP.

Sebelumnya Cheruman diketahui pernah beberapa kali bersaksi untuk terdakwa kasus e-KTP, masing-masing Irman dan Sugiharto. Kemudian dirinya juga pernah bersaksi untuk tersangka kasus perkara e-KTP lainnya yaitu Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam persidangan yang digelar di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Berdasarkan fakta dalam persidangan kasus perkara proyek e-KTP beberapa waktu yang lalu, Ketua Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan yaitu John Halasan Butar Butar memberikan catatan yang berisi rencana bagi-bagi uang yang diduga berkaitan dengan proyek e-KTP.

Disebutkan bahwa Cheruman Harahap merupakan salah satu pihak yang diduga ikut menerima dan menikmati anggaran proyek pengadaan e-KTP.

 

Lihat juga...