BOGOR — Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) dan Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bogor memberikan sosialisasi mengenai batas berjualan kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Anyar, Bogor, Jawa Barat. Hal ini dilakukan guna mengatasi kesemrawutan dan memberikan rasa nyaman bagi masyarakat kota Bogor, Jawa Barat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor, Herry Karnadi menyebutkan, PKL diberi batas berjualan di beberapa titik di Pasar Anyar. Dengan begitu bisa memberikan cukup ruang bagi masyarakat yang akan beraktifitas.

Ia juga menyebutkan, langkah tersebut merupakan merupakan tindaklanjut dari penertiban yang sudah dilakukan sebelumnya.
“Penataan agar semuanya merasa nyaman. Supaya pasar tidak kumuh dan semrawut,” sebutnya di Bogor, Selasa (4/7/2017)
Disebutkan, lokasi yang dibenarkan untuk berdagang dibatasi dengan garis merah. Titik yang diperbolehkan di antaranya mulai dari Sawojajar sampai Bank Permata, Jalan Dewi Sartika. Depan blok CD, mulai samping tenda Pol PP sampai pertigaan Jalan Nyi Raja Permas
“Sedangkan untuk titik di Pamada, PKL hanya diperbolehkan berjualan sampai batas toko,” sebutnya.
Herry mengatakan bahwa batas ini sudah diterapkan sejak tahun lalu, dan pihaknya akan menempatkan petugas di titik-titik tersebut untuk mengawasi pelaksanaannya.
“Kemudian sesekali kita akan melakukan penertiban gabungan dan melakukan tindakan terhadap pedagang yang melanggar,” pungkas Herry.
Sementara itu, 250 petugas gabungan dari unsur Satpol PP, Polresta Bogor Kota, Kodim 0606 Kota Bogor, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Koperasi dan UKM Kota Bogor tergabung dalam operasi ini.