Menurut Sunarko, penanganan perkara ini telah diambil-alih oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). “Sampai sekarang kami masih terus berkoordinasi dengan Polda Jatim dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jatim terkait masalah ini,” tuturnya.
Dia juga mengatakan, pihak KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Perak Surabaya dalam perkara ini dilibatkan polisi untuk menelusuri proses dokumen terkait pemberitahuan impor barang (PIB).
“Dalam hal ini kami jelaskan kalau kompleksnya proses dokumen, PIB, dan persetujuan pengeluaran barang sudah sesuai dengan prosedur,” ucapnya. (Ant)