SURABAYA – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Tanjung Perak Surabaya, menyatakan proses impor barang yang diduga limbah asal Korea Selatan yang kini dalam proses penyelidikan kepolisian telah prosedural.
Staf Humas Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Perak Surabaya, Sunarko, kepada wartawan di Surabaya, Kamis (20/7/2017) memastikan, barang impor sebanyak empat kontainer yang menurut dokumennya berisi cairan minyak jenis Oil Emulsions itu saat tiba di Pelabuhan Tanjung Perak telah melalui proses standard operating procedure (SOP).
“Proses dokumen dan persetujuan pengeluaran barang sudah sesuai SOP semua, sebenarnya itu prosedur normal, sih,” ujarnya.
Empat kontainer tersebut diamankan polisi pada 13 Juli, lalu, menindaklanjuti laporan masyarakat, setelah menyaksikan separuh isi dari salah satu kontainer tersebut dibuang di saluran air yang menuju Sungai Teluk Lamong Surabaya.
Pembuangan isi kontainer itu mengakibatkan belasan warga Rusunawa Romokalisari Surabaya, yang berlokasi tak jauh dari tempat pembuangan, dilarikan ke rumah sakit terdekat, karena mengalami gangguan pernafasan, pusing, dan mual-mual, akibat bau yang sangat menyengat dari isi kontainer yang dibuang.
Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, kemudian menetapkan tiga orang pelaku pembuangan sebagai tersangka, masing-masing berinisial MF (41), asal Bungah, Gresik, HS (49), asal Kebomas, Gresik, dan SEC (38), asal Krembangan Surabaya.
Polisi menduga isi di dalam empat kontainer tersebut adalah limbah berbahaya, yang hingga kini masih dalam tahap pengembangan penyelidikan.