JAKARTA – Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI), menyatakan, pemerintah menyetujui untuk membebaskan petani tebu dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), khusunya yang memiliki omzet kurang dari Rp4,8 miliar per tahun.
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI), Nur Khabsyin, mengatakan, terkait pembebasan pengenaan PPN untuk petani tebu dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun tersebut, disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak yang bertemu dengan perwakilan petani tebu nasional.
“Iya, dibebaskan untuk petani yang beromzet kurang dari Rp4,8 miliar per tahun. Sementara yang di atas Rp4,8 miliar per tahun akan dipungut PPN,” kata Khabsyin, saat dihubungi pada Kamis (13/7/2017).
Dalam pertemuan antara Asosiasi Petani tebu Rakyat Indonesia, Andalan Petani Tebu rakyat Indonesia dan Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi, tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mengusulkan kebijakan penetapan gula petani sebagai barang kebutuhan pokok yang ditetapkan sebagai bukan barang kena pajak.
Hal tersebut sejalan dengan Perpres Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, yang menetapkan gula termasuk kelompok barang kebutuhan pokok hasil industri dan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 39 Tahun 2016 tentang Pengujian UU PPN Nomor 42 Tahun 2009.
Khabsyin menambahkan, hingga saat ini untuk gula petani masih dikenakan PPN. Dengan kondisi tersebut, pedagang gula akan berupaya untuk menekan harga gula petani untuk menyisihkan biaya PPN yang harus dibayarkan. APTRI mengusulkan supaya gula petani tidak dikenakan PPN sampai tingkat konsumen.
“APTRI berjuang supaya gula petani menjadi barang yang tidak dikenakan PPN sampai tingkat konsumen. Jika tidak ada PPN, maka pedagang tidak akan menekan petani untuk menurunkan harga gula,” kata Khabsyin.
Menurutnya, Direktur Jenderal Pajak diharapkan bisa mengusulkan kepada Presiden dan Menteri Keuangan, agar gula petani masuk dalam kategori bahan pokok strategis dan tidak dikenakan PPN hingga tingkat konsumen akhir.
APTRI akan terus berupaya untuk mengawal supaya gula petani tidak dikenai PPN sebesar 10 persen, seperti halnya beras, jagung, kedelai dan garam melalui revisi Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 Tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
Langkah lain juga bisa dilakukan revisi pada Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 20017 Tentang Impor dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Selain itu, APTRI juga meminta Menteri Perdagangan untuk merevisi aturan terkait dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) gula sebesar Rp12.500 per kilogram, karena penetapan harga tersebut tidak menghitung komponen PPN. Idealnya, HET gula bisa ditetapkan pada angka Rp14.000 per kilogram. (Ant)