PANGKALPINANG – Satuan Tugas Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengamankan 142 ton pupuk ilegal atau tidak memiliki izin edar dan kandungan pupuk tidak sesuai SNI dan pendaftaran.
“Pupuk ilegal sebanyak 142 ton tersebut diamankan dari tiga buah gudang, yakni PT Ligita Jaya, Jalan Ketanga, Kelurahan Temberan, milik tersangka Suk Liang alias Aleng (62), CV Elisabeth milik Edi Wem alias Akon (46) dan PT Setiajaya Makmurido milik Handriato Tjong alias Ahan (59),” kata Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Brigjen. Pol. Anton Wahono, Senin (31/7/2017).
Dia mengatakan, dari gudang CV Elisabeth pihaknya berhasil mengamankan pupuk non subsidi jenis NPK Phonska ukuran 50 kg sebanyak 351 karung atau 17,55 ton, karena kedaluarsa dan kandungan tidak sesuai label, pupuk non subsidi Pembenah Tanah T.C.P-46 ukuran 50 kg sebanyak 65 karung atau 3,25 ton sudah kadulauarsa dan pupuk non subsidi jenis SP.36 Supra Phos ukuran 50 kg sebanyak 758 karung atau 37,9 ton yang tidak sesuai label.
Sedangkan dari gudang PT Setiajaya Makmurindo, diamankan pupuk Pembenah Tanah T.C.P-36 ukuran 50 Kg sebanyak 113 karung ukuran 50 kg atau 5,65 ton karena kadaluarsa, pupuk Pembenah Tanah T.C.P-46 ukuran 50 Kg sebanyak 1.053 karung ukuran 50 kg atau 52,65 ton, karena kadaluarsa.
“Sementara dari gudang PT. Ligita Jaya diamankan pupuk non subsidi Pembenah Tanah jenis Extraphos sebanyak 250 karung ukuran 50 kg atau 12,5 ton dan pupuk non subsidi Pembenah Tanah jenis TMP 3.6 sebanyak 250 karung ukuran 50 kg atau 12,5 ton. kedua jenis pupuk tersebut tidak memiliki izin edar dari Kementan RI,” katanya.
Anton mengatakan, kasus ini berhasil diungkap anggota Subdit I Indag Dit Reskrimsus POLDA Kepulauan Babel, bersama Tim Satgas Pangan yang terdiri dari Dinas Pertanian dan Dinas Pangan Provinsi Kepulauan Babel, yang dipimpin oleh Dir Reskrimsus Kombespol Mukti Juharsa pada Jumat (28/7), sekitar pukul 09.00 WIB.