Putusan Eksekusi Komisi Informasi Dinilai Masih Lemah

YOGYAKARTA —Direktur Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum UII, yang juga Pegiat Klinik Keterbukaan Informasi Publik, Anang Zubaidi menilai putusan Komisi Informasi secara normatif masih lemah dan kurang memiliki daya ikat untuk dilaksanakan. Hal itu terjadi karena dalam Undang-Undang no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan lnformasi Publik yang menjadi dasar pembentukan Komisi Informasi, tidak disebutkan secara jelas mengenai mekanisme eksekusi putusan.

Meski begitu menurutnya, masih ada celah untuk membuat putusan Komisi Informasi menjadi lebih ‘bertaring’. Diantaranya adalah dengan menindaklanjuti putusan Komisi Informasi tersebut lewat jalur gugatan perdata.

“Putusan Komisi Informasi merupakan putusan hukum. Karena Komisi Informasi merupakan lembaga hukum sehingga produknya adalah produk hukum. Kalau putusan tidak dilasananakan berarti melawan hukum. Sehingga bisa dilakukan gugatan perdata, karena ada perbuatan melawan hukum,” katanya dalam Forum Diskusi di Plaza Informasi DIY, Senin (19/06/2017) sore.

Selain itu menurutnya, juga perlu dibangun komitmen bersama antara badan publik dengan Komisi Informasi agar putusan lebih berwibawa. Komisi Informasi juga dinilai perlu membangun komunikasi dengan media, untuk memaksimalkan publikasi pelaksanaan sidang, putusan, hingga perkembangan pelaksanaan putusan.

Lemahnya daya ikat putusan Komisi Informasi sendiri mengakibatkan banyak putusan sengketa yang ditangani Komisi lnformasi DIY seolah tidak ditindaklanjuti. Anggota Komisi Informasi DIY, Martan Kiswoto, menyebut selama tahun 2017 pihaknya menangani sebanyak 4 sengketa dan telah keluar putusan seluruhnya. Sementara selama 2016, Komisi Informasi DIY, menangani sebanyak 17 perkara sengketa, 8 diantaranya tentang pertanahan. Baik terkait permintaan dokumen leter C antara warga dengan pemerintah, warga dengan kantor pertanahan maupu warga dengan kanwil BPN.

Sebagaiman diketahui Komisi lnformasi merupakan lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan lnformasi Publik. Komisi Informasi memiliki fungsi menjalankan UU KIP dan peraturan pelaksanaannya,
menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik, menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.

Komisi Informasi juga memiliki tugas menerima, memeriksa, dan memutus permokonan penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi yang diajukan oleh setiap pemohon informasi publik berdasarkan alasan sebagaimana
dimaksud dalam undang-undang KIP

Untuk dapat melaksakan tugas dan fungsinya, Komisi Informasi diberi wewenang antara lain memanggil dan/atau mempertemukan para pihak yang bersengketa. Meminta catatan atau bahan yang relevan yang dimiliki oleh badan publik terkait mengambil keputusan dalam upaya menyelesaikan sengketa informasi publik. Meminta keterangan atau menghadirkan peiabat badan publik ataupun pihak yang terkait sebagai saksi dalam penyelesaian sengketa informasi publik. Hingga mengambil sumpah setiap saksi.

Produk akhir dari upaya penyelesaian sengketa informasi yang dilakukan oleh Komisi lnformasi berupa putusan, baik putusan atas hasil mediasi, maupun putusan sebagai produk yang lahir dari persidangan ajudikasi nonlitigasi. (Jatmika H Kusmargana)

Lihat juga...