RABU, 14 JUNI 2017
JAKARTA — Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat (Ka BKLM), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Ari Santoso, menegaskan tak ada agenda reformasi sekolah yang hendak mengapuskan pendidikan agama di sekolah, sebaliknya, justru akan diperkuat melalui ekstrakurikuler.

Ari menjelaskan, justru pendidikan keagamaan yang selama ini dirasa kurang dalam jam pelajaran pendidikan agama akan semakin diperkuat melalui kegiatan ekstrakurikuler. Menurutnya, Mendikbud menyatakan dengan tegas, bahwa sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017, sekolah dapat bekerja sama dengan lembaga pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan karakter yang sesuai dengan nilai karakter utama religiusitas atau keagamaan.
Ari juga menambahkan, bahwa Mendikbud memberi contoh penerapan penguatan pendidikan karakter yang dilakukan beberapa kabupaten, seperti Kabupaten Siak yang memberlakukan pola sekolah sampai pukul 12.00 WIB, dilanjutkan dengan belajar agama bersama para uztad. Siswa diberi makan siang yang dananya diambil dari APBD.
“Kemudian Mendikbud menyampaikan pola yang diterapkan Kabupaten Pasuruan. Seusai sekolah, siswa belajar agama di madrasah diniyah. Hal itu sesuai pasal 5 ayat 6 dan ayat 7 Permendikbud tentang Hari Sekolah yang mendorong penguatan karakter religius melalui kegiatan ekstrakurikuler. Termasuk di dalamnya kegiatan di madrasah diniyah, pesantren kilat, ceramah keagamaan, retreat, katekisasi, baca tulis Al Quran dan kitab suci lainnya,” jelas Ari, dalam siaran persnya. (Ant/ Koko Triarko/ Foto: Dok. CDN)
Source: CendanaNews