RABU, 14 JUNI 2017
JAKARTA — Hari ini penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap Glenn Muhammad Surya Yusuf, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Glenn sebelumnya diketahui merupakan mantan Kepala BPPN yang ketiga yang dipanggil penyidik KPK.
![]() |
| Juru Bicara KPK, Febri Diansyah |
Dirinya dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung), mantan Kepala BPPN pertama. SAT sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yaitu penyelewengan anggaran terkait kasus perkara pemberian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
“Hingga saat ini penyidik KPK setidaknya telah memanggil beberapa mantan pejabat penting terkait dengan kasus perkara BLBI. Masing-masing Bambang Subianto, mantan Menteri Keuangan, Edwin Gerungan, mantan Kepala BPPN yang kelima dan pejabat tinggi lainnya,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diasnyah, Rabu (14/6/2017).
Pemanggilan tersebut berkaitan dengan dugaan penyelewengan anggaran terkait keluarnya penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) atas kewajiban pembayaran sebagai obligor untuk Sjamsul Nursalim yang tak lain merupakan pemilik saham mayoritas Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).
Sebelumnya, BDNI telah mendapatkan suntikan dana segala dari BPPN sebesar Rp4,8 triliun, namun dalam kenyataannya Sjamsul Nursalim baru membayar kewajiban pinjaman kepada BLBI sebesar Rp1,1 triliun, sehingga kasus tersebut diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp3,7 triliun.
Penyidik KPK menduga, telah terjadi kongkalikong atau kerjasama dalam melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) antara Sjamsul Nursalim dengan mantan Kepala BPPN, yaitu Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT). Sjamsul Nursalim diduga telah memberikan sejumlah upah atau imbalan kepada tersangka SAT terkait dengan penerbitan SKL.
Penyidik KPK sebenarnya telah berusaha memanggil Sjamsul Nursalim dan juga istrinya untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta. Namun yang bersangkutan diketahui sudah lama tinggal dan menetap di Negara Singapura, sehingga hal tersebut rupanya membuat KPK kesulitan memanggilnya, meski sudah berkoordinasi dengan lembaga anti korupsi Pemerintah Singapura. (Eko Sulestyono/ Koko Triarko/ Foto: Eko Sulestyono)
Source: CendanaNews
