Ditemukan Ratusan Produk Kadaluwarsa di Pusat Perbelanjaan Modern

JUMAT, 16 JUNI 2017

SAMPIT — Pemeriksaan produk pangan oleh tim gabungan di Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menemukan ratusan produk rusak dan kadaluwarsa di sejumlah pusat perbelanjaan yang diperiksa.

“Ada yang kemasan atau kalengnya rusak, tidak ada labelnya, kadaluwarsa dan akan kadaluwarsa. Produk kadaluwarsa cukup banyak kami temukan,” kata Riwanti, perwakilan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah yang memimpin kegiatan di Sampit, Jumat.

Penertiban dilakukan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kotawaringin Timur, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Kesehatan serta Laboratorium Kesehatan Daerah Kotawaringin Timur.

Ada ratusan bungkus produk bumbu dapur, buah kaleng, penyedap rasa, sosis dan minuman yang kedaluwarsa atau telah habis masa aman konsumsinya. Selain itu juga terdapat ratusan produk yang kemasannya rusak serta tanpa label.

Ironisnya, produk kadaluwarsa dan kemasannya rusak sehingga sudah tidak terjamin lagi keamanannya untuk dikonsumsi itu ditemukan di sejumlah pusat perbelanjaan modern seperti swalayan dan supermarket atau mal. Padahal produk kadaluwarsa itu bisa membahayakan kesehatan masyarakat yang mengonsumsi.

Dengan alasan pembinaan, petugas hanya mendata produk yang kadaluwarsa dan kemasannya rusak tersebut. Petugas kemudian meminta pengelola swalayan dan supermarket tidak menjual produk-produk tersebut agar tidak dikonsumsi masyarakat.

“Ini masih dalam rangka pembinaan. Pihak pengelola juga sudah berjanji menarik semua produk kadaluwarsa dan kemasannya rusak itu dan menggantinya dengan yang baru,” kata Riwanti.

Sebagian besar pengelola menolak produk-produk tersebut dimusnahkan dengan alasan akan dikembalikan kepada produsen untuk diganti produk baru. Hanya Hypermart yang dengan jujur mengakui kelalaian mereka dan langsung memusnahkan produk tersebut di hadapan petugas.

Kepala Bidang Ketertiban dan Ketenteraman Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja Kotawaringin Timur, Punding mengatakan, masalah ini menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Pemerintah kabupaten hanya membantu menjalankan kebijakan itu.

“Kami hanya mem-back up. Makanya kami hanya membantu. Karena pemerintah provinsi menyatakan cukup pembinaan dan belum perlu dibawa barangnya, kami hanya mengikuti,” kata Punding.

Sementara itu, sejumlah pembeli yang menyaksikan penertiban pangan kadaluwarsa itu sangat menyayangkan tidak ada tindakan terhadap pengelola pusat perbelanjaan. Kelalaian mereka menjual produk pangan kadaluwarsa, membahayakan keselamatan masyarakat selaku konsumen. (Ant/Satmoko/Foto:Dokumentasi CDN}
Source: CendanaNews

Lihat juga...