BKDD Banyumas Bentuk Tim Pemantau Kehadiran ASN

PURWOKERTO – Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat (BKDD) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, akan membentuk tim untuk memantau kehadiran aparatur sipil negara pada hari pertama masuk kerja pasca cuti bersama Lebaran 2017.

“Pada hari Senin (3/7) tim yang kami bentuk akan melakukan inspeksi ke seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) hingga ke kecamatan-kecamatan dan kelurahan,” kata Kepala BKDD Banyumas Ahmad Supartono di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jumat.

Dia menjelaskan, tim pemantau kehadiran ASN itu beranggotakan minimal tiga orang yang berasal dari BKDD Banyumas, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyumas, dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Banyumas.

Saat melakukan inspeksi, kata dia, tim akan memeriksa kelengkapan personel instansi hingga menilai daftar hadir.

Ia mengatakan jika pada hari pertama masuk kerja, Senin (3/7), ada ASN yang membolos atau tidak masuk kerja tanpa alasan yang logis, ASN tersebut akan dipanggil ke Kantor BKDD Banyumas ketika yang bersangkutan masuk kerja.

“Kami akan tanyakan alasan yang bersangkutan tidak masuk kerja. Kalau alasannya tidak logis, kami hitung langsung totalnya sejak Januari 2017, mereka tidak masuk berapa hari, kami akan berikan tindakan tegas,” katanya.

Ia mengatakan, jika ada ASN yang tidak masuk kerja selama 46 hari tanpa adanya keterangan atau alasan yang jelas, dapat langsung diberhentikan dari pekerjaannya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, seorang ASN yang membolos atau tidak masuk kerja tanpa alasan dalam waktu lima hari dalam setahun akan diberikan sanksi lisan, kemudian jika 10 hari membolos akan diberikan teguran tertulis, dan 15 hari tidak masuk akan diberikan pernyataan tidak puas dari atasannya langsung. (Ant)

Lihat juga...