Bea dan Cukai Aceh Musnahkan Barang Selundupan

KAMIS, 15 JUNI 2017

BELAWAN — Kantor Bea dan Cukai Aceh memusnahkan barang sitaan berupa 1.231 batang bibit pohon kurma, lima ton beras dan 61 kotak berisi pakan kucing yang diangkut dari Pelabuhan Satun, Thailand, ke Aceh Tamiang.

“Barang selundupan yang dimusnahkan tersebut, merupakan hasil Patroli Laut Bea Cukai Aceh yang tergabung dalam Tim Operasi Jaring Sri Wijaya di perairan Timur Pulau Sumatera,” kata Kepala Kantor Wilayah DJBC Aceh, Rusman Hadi, di Dermaga BC Sumatera Utara, di Belawan, Kamis (15/6/2017).

Penegahan penyeludupan tersebut, menurut dia, dilakukan oleh Kapal Patroli BC 30002 pada 6 dan 18 Mei 2017 terhadapKM Sahabat Jaya dan KM Harapan Tujuh, berbendera Indonesia yang dinahkodai D dan M.

“Kedua kapal membawa barang impor ilegal berupa 1.231 batang bibit pohon kurma, 80 batang pohon kurma dengan panjang 8 meter, 5 ton beras dan 60 kotak pakan kucing,” ujar Rusman.

Ia menyebutkan pada 3 Juni 2017, Kapal BC 30005 menggagalkan upaya penyelundupan KM Marcopolo berbendera Indonesia dengan nahkoda MH, yang kedapatan membawa 60 ton bawang merah dan bawang putih im[por ilegal dari Pelabuhan Penang, Malayasia tujuan Aceh Tamiang.

Ketiga kapal tersebut, pada saat dideteksi keberadaannya mencoba melarikan diri dan tidak mengindahkan peringatan petugas. Namun, bisa ditangkap dan dibawa ke Dermaga BC Sumut di Belawan.

“Ketiga nahkoda berinisial D, M dan MH dijadikan sebagai tersangka, karena diduga telah melakukan tindak pidana penyelundupan barang impor. Dalam hal ini barang yang dimuat tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan,” ucapnya.

Rusman menjelaskan, ketiga nankoda itu, dijerat melanggar Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomoor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Saat ini, kasusnya masih dalam tangani penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Kantor Wilayah DJBC Aceh.

Bibit pohon kurma tersebut berpotensi sebagai media pembawa hama penyakit, sehingga dengan pakan kucing dimusnahkan dengan cara dipotong, dibakar, serta ditimbun dalam tanah.

Sedangkan, 60 ton bawang yang kondisinya masih baik dan layak untuk dikonsumsi, serta karena menjelang Hari Raya Idul Fitri, akan dihibahkan ke Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya, Pemerintah Kota Langsa dan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.

Kegiatan pemusnahan dan hibah barang sitaan itu, telah mendapat izin dari Pengadilan Negeri Kuala Simpang.

Kegiatan hibah dan pemusnahan atas barang sitaan upaya penyelundupan ini, selain bukti komitmen Bea Cukai Aceh dalam menjaga dari masuknya barang-barang ilegal dan berbahaya melalui pantai timur Sumatera, serta perairan Aceh pada khususnya.

“Juga sebagai bentuk kesiapsiagaan dalam menindak tegas beragam aksi penyelundupani, serta terus berupaya untuk mengamankan penerimaan negara,” kata Kepala Kantor Wilayah DJBC Aceh. [Ant/ME. Bijo Dirajo/Foto: Dok.CDN]
Source: CendanaNews

Lihat juga...