KAMIS, 15 JUNI 2017
BELAWAN — Kantor Bea dan Cukai Aceh memusnahkan barang sitaan berupa 1.231 batang bibit pohon kurma, lima ton beras dan 61 kotak berisi pakan kucing yang diangkut dari Pelabuhan Satun, Thailand, ke Aceh Tamiang.

“Barang selundupan yang dimusnahkan tersebut, merupakan hasil Patroli Laut Bea Cukai Aceh yang tergabung dalam Tim Operasi Jaring Sri Wijaya di perairan Timur Pulau Sumatera,” kata Kepala Kantor Wilayah DJBC Aceh, Rusman Hadi, di Dermaga BC Sumatera Utara, di Belawan, Kamis (15/6/2017).
Penegahan penyeludupan tersebut, menurut dia, dilakukan oleh Kapal Patroli BC 30002 pada 6 dan 18 Mei 2017 terhadapKM Sahabat Jaya dan KM Harapan Tujuh, berbendera Indonesia yang dinahkodai D dan M.
“Kedua kapal membawa barang impor ilegal berupa 1.231 batang bibit pohon kurma, 80 batang pohon kurma dengan panjang 8 meter, 5 ton beras dan 60 kotak pakan kucing,” ujar Rusman.
Ia menyebutkan pada 3 Juni 2017, Kapal BC 30005 menggagalkan upaya penyelundupan KM Marcopolo berbendera Indonesia dengan nahkoda MH, yang kedapatan membawa 60 ton bawang merah dan bawang putih im[por ilegal dari Pelabuhan Penang, Malayasia tujuan Aceh Tamiang.
Ketiga kapal tersebut, pada saat dideteksi keberadaannya mencoba melarikan diri dan tidak mengindahkan peringatan petugas. Namun, bisa ditangkap dan dibawa ke Dermaga BC Sumut di Belawan.
“Ketiga nahkoda berinisial D, M dan MH dijadikan sebagai tersangka, karena diduga telah melakukan tindak pidana penyelundupan barang impor. Dalam hal ini barang yang dimuat tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan,” ucapnya.
Rusman menjelaskan, ketiga nankoda itu, dijerat melanggar Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomoor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.