JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, didaulat memberikan arahan dan menyampaikan pidato dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait penjelasan seputar PERPPU Nomor 1 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017.
Agenda acara Bimbingan Teknis (Bimtek) tersebut berlangsung di Auditorium Cakti Budi Bhakti, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Acara tersebut dihadiri lebih dari 200 tamu undangan dari berbagai instansi terkait dengan perpajakan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa keluarnya PERPPU Nomor 1 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tersebut dikenal sebagai salah satu peraturan atau sistem keterbukaan informasi khususnya dalam bidang keuangan untuk kepentingan perpajakan.
Sri Mulyani Indrawati mengakui, bahwa selama ini pencapaian penerimaan pendapatan negara dari sektor pajak memang bisa dikatakan masih jauh dari harapan. Namun dengan keluarnya peraturan tersebut, maka dirinya optimis bahwa pendapatan negara khususnya dari sektor pajak diperkirakan akan terus mengalami peningkatan atau sesuai dengan pencapaian yang ditargetkan oleh Pemerintah Indonesia.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, salah satu tanda bukti kecintaan kepada bangsa dan negara Indonesia adalah dengan cara membayar pajak sesuai dengan aturan atau ketentuan yang berlaku dan tepat pada waktunya. “Kalau kita tidak mau membayar pajak berarti kita belum termasuk golongan masyarakat yang mencintai bangsa dan negara Indonesia,” jelas Sri Mulyani di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (21/6/2017).
Sri Mulyani Indrawati juga menjelaskan apabila ke depan ternyata masih banyak wajib pajak yang tidak mau atau enggan membayar pajak, maka dirinya bersama-sama para petugas pajak tidak akan segan-segan untuk tetap mengejar wajib pajak yang bersangkutan di manapun mereka menyembunyikan harta, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Maka dari itu Menteri Keuangan Sri Mulyani berulang kali tidak bosan mengimbau kepada semua wajib pajak tanpa kecuali agar mereka tetap patuh dan bersedia memenuhi kewajiban membayar pajak sesuai dengan peraturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku jika tidak ingin bermasalah terkait dengan perpajakan.
“Percuma saja jika para wajib pajak tetap nekad tidak mau membayar pajak atau bahkan menyembunyikan harta dari petugas pajak, karena petugas pajak sekarang telah mempunyai landasan atau payung hukum terkait dengan keterbukaan akses informasi keuangan dari masing-masing wajib pajak yang bersangkutan,” demikian kata Menteri Sri Mulyani Indrawati di Jakarta.