Pertama di Indonesia, Terdakwa Pilkada Sembilan Belas Kadistrik

RABU, 12 APRIL 2017
JAYAPURA — Pertama di Indonesia, 19 Kepala Distrik (Kadistrik) di Kabupaten Jayapura menjadi terdakwa dalam sidang perdana perkara dugaan pelanggaran pada pelaksanaan Pemilukada di Kabupaten Jayapura yang berlangsung 15 Februari 2017 lalu.

Deretan 19 terdakwa Kadistrik dalam persidangan.

Dalam persidangan perdana yang berlangsung di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Klas 1A Jayapura beragendakan pembacaan dakwaan. Sidang ini terbagi menjadi dua secara berurutan, sidang pertama terdakwa 9 kepala distrik dan dilanjutkan pada sidang kedua terdakwa 10 kepala distrik.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umun dalam persidangan yang dibacakan Lucas J. Kubela, SH, ke 19 Kadistrik ini memberikan dukungan kepada pasangan calon nomor 2 Mathius Awoitauw. Hal ini dibuktikan dengan foto-foto para terdakwa dan istri bersama Mathius Awoitauw dengan menggunakan baju seragam berwarna biru yang diunggah ke Media Sosial (Medsos) Facebook.

“Ke 19 Kadistrik ini juga didakwa membuat dan atau menandatangani surat rekomendasi penolakan pemilihan suara ulang (PSU) dan meminta tahapan Pemilukada tetap dilanjutkan,” kata Lucas.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 188 UU No. 01 tahun 2015 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 01 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi undang undang jo pasal 71 ayat (1) Undang Undang No. 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 01 tahun 2015 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 01 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi UUJo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Pihak kuasa hukum 19 terdakwa, Gustaf Kawer, SH ke sejumlah jurnalis merasa keberatan apa yang dituduhkan oleh jaksa penuntut umum, menurutnya tuduhan JPU terlalu prematur. “Kami nilai prematur, dakwaan kabur. Itu materi-materi yang nanti  kami muat dalam eksepsi kami,” kata Gustaf Kawer.

Berikut 19 Kepala Distrik yang menjadi terdakwa dalam sidang perdana tersebut, Ganefo SP; Eroll Y. Dasiu; Edison Yapsenang; Oktovianus JR Tabisu; Octovianus Sabrandi; Budi P.Yokhu; Soeko Moertiono; Menase Jek; Yahya Yarisetouw; Najamuddin; Arnold Luturmas; Muh. Nurdin; Johanes L.A.Mandowally; Willem Felle; Daniel Tako; Ir. Mangasi Situmorang; Steven Ohee; Alfons Awoitauw dan Kornelius Aleut.

Jaksa Penuntut Umum, Lucas J. Kubela, SH.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Syafruddin, SH menunda sidang tersebut hingga besok, Kamis (13/4/2017), dengan agenda mendengarkan pembelaan para terdakwa dan tanggapan jaksa atas pembelaan dari terdakwa.

Jurnalis: Indrayadi T Hatta / Editor: Satmoko / Foto: Indrayadi T Hatta

Source: CendanaNews

Lihat juga...