KAMIS, 13 APRIL 2017
JAKARTA — Persidangan lanjutan perkara e-KTP putaran kesembilan kembali digelar di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (13/4/2017). Agenda dijadwalkan menghadirkan 11 orang saksi dan dua orang tersangka.
![]() |
| John Halasan Butar-Butar (tengah) Ketua Majelis Hakim dalam persidangan e-KTP |
Berdasarkan pantauan Cendana News langsung dari Ruang Sidang Mr. Koesoemah Atmadja 1, Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, persidangan dimulai pada sekitar pukul 10:00 WIB. Dibandingkan dengan persidangan sebelumnya, suasana persidangan e-KTP hari ini bisa dibilang relatif sepi.
Persidangan dibagi menjadi dua bagian, sesi pertama menghadirkan lima orang saksi sedangkan pada sesi kedua juga akan menghadirkan enam saksi berikutnya. Namun di antara 11 orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan e-KTP tersebut tidak satupun mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.
Persidangan e-KTP tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim John Halasan Butar-Butar dengan didampingi empat orang Anggota Majelis Hakim. Selain itu persidangan juga dihadiri oleh pihak Jaksa Penuntut umum (JPU) dan pihak pengacara sekaligus kuasa hukum terdakwa Irman dan Sugiharto.
“Persidangan lanjutan kasus perkara e-KTP kembali dilanjutkan di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, rencananya akan menghadirkan sekitar 11 orang saksi dan dua orang terdakwa, masing-masing adalah saudara Irman dan Sugiharto,” sebut John Halasan Butar-Butar.
Irman adalah mantan Direktur Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Sedangkan Sugiharto adalah mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Dukcapil Kemendagri.
Kesepuluh orang saksi yang dihadirkan masing-masing adalah Pringgo H. Tjahjono, Sulus M. Saktinegara, Dwidarma Priyasta, Gembong Satria Wibowo, Tri Sampurno, Arif Sartono, M. Sukrisno Mardiyanto, Saiful Jabar, Maman Budiman, Wahyu Hidayat dan Denny Kamil.
Jurnalis : Eko Sulestyono / Redaktur : ME. Bijo Dirajo / Foto : Eko Sulestyono
Source: CendanaNews
