KAMIS, 13 APRIL 2017
JAKARTA — Miryam S. Haryani, mantan Anggota Komisi II DPR RI dari Partai Hanura, kembali membuat sensasi. Hari ini, Miryam S. Haryani kembali mangkir alias absen tidak menghiraukan atau memenuhi panggilan pemeriksaan terhadap dirinya dalam kapasitasnya sebagai tersangka oleh penyidik KPK, Kamis (13/4/2017).
![]() |
Febri Diansyah |
Hingga pukul 17.00 WIB, Miryam S. Haryani juga belum terlihat datang. Padahal, seharusnya Miryam S. Haryani dijadwalkan sudah tiba di Gedung KPK Jakarta sejak siang tadi, Kamis (13/4/2017). Sementara itu, pihak KPK hingga malam ini mengaku juga belum menerima penjelasan resmi dari pihak Miryam S. Haryani. KPK belum mengetahui mengapa Miryam S. Haryani tidak hadir dalam pemeriksaan pertama sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK.
“Hingga saat ini, pihak KPK belum menerima informasi terkait kedatangan Miryam S. Haryani, namun kabarnya tim pengacara dan kuasa hukum yang bersangkutan akan datang untuk menyerahkan atau menyampaikan sebuah surat, KPK saat ini sedang mengecek terkait masalah tersebut,” jelas Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Miryam S. Haryani, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perkara dugaan memberikan keterangan tidak benar atau bersaksi palsu dalam persidangan E-KTP. Saat bersaksi di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Miryam S. Haryani, sempat mengaku kepada Ketua Majelis Hakim yang memimpin jalanan persidangan, bahwa selama ini ia telah ditekan oleh pihak penyidik KPK. Miryam S. Haryani bahkan mengajukan permohonan dan memutuskan untuk mencabut Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap dirinya.