‘Brown Canyon’ Semarang, Rusak Akibat Penambangan Liar

SENIN, 3 APRIL 2017

SEMARANG — Penambangan liar yang terjadi di Kelurahan Rowosari, Kecamatan Tembalang, yang sudah berjalan selama puluhan tahun, seakan lepas dari pantauan Pemerintah. Padahal, akibat eksploitasi tak berizin tersebut kawasan yang terkenal dengan nama ‘Brown Canyon’ sudah mengalami kerusakan parah.

Brown Canyon Semarang

Menurut Anggota Komisi C DPRD Kota Semarang, Wachid Nurmiyanto, eksploitasi terjadi karena penambang mengambil tanah di lokasi kemudian menjualnya keluar, karena potensi bisnis yang menggiurkan inilah mereka selalu mengulangi perbuatannya kembali, apalagi Pemerintah terkesan lambat menegakkan izin bagi pertambangan galian C tersebut.

Wachid mengatakan, untuk menegakkan aturan, perlu koordinasi antara Pemkot Semarang dengan Pemprov Jawwa Tengah. Hal ini dikarenakan dalam Perda pertambangan galian C dikeluarkan oleh Pemprov, tetapi rekomendasinya berasal dari Pemkot. Jadi, permasalahan ini sebenarnya bisa dikategorikan eksploitasi alam, karena rata-rata penambang di sana tidak berizin. Ia khawatir, jika penambangan liar di Rowosari dibiarkan terlalu lama akan mengakibatkan tatanan Pemerintah Kota, rusak semua. “Jika galian C tersebut tidak dapat legalitas dari pemerintah kota, maka bisa dikategorikan pelanggaran dan pemerintah harus segera menutupnya,” tambah Wachid.

Wachid berharap, Dinas Pekerjaan Umum Kota Semarang selaku instansi yang bertanggungjawab atas pertambangan segera berkoordinasi dengan Satpol PP dan Polisi, untuk menutup tempat tersebut, agar keberadaannya tidak meresahkan masyarakat.

 Wahd Nurmiyanto (ketiga dari kiri)

Ditemui di kesempatan terpisah, Arief Zayyin, dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Tengah, menilai selama ini Pemerintah tidak serius untuk menyelesaikan kerusakan alam yang terjadi di Brown Canyon. Padahal, beberapa kali pihaknya menerima informasi jika Pemerintah pernah meninjau lokasi tersebut, tetapi selalu berakhir tanpa kejelasan.

Menurut WALHI Jateng, karena penambangan liar di sana sudah dilaksanakan selama puluhan tahun, ada kemungkinan daerah tersebut rawan longsor dan banjir, karena saat ini hujan sering mengguyur Kota Semarang. “Dampak lainnya adalah kekeringan, karena daerah tersebut dahulu merupakan daerah resapan air, sehingga saat ini jika hujan turun airnya tidak terserap,” tambah Arief.

WALHI beranggapan, sudah saatnya stakeholdere terkait untuk rembug bareng dan menyelesaikan masalah ini, karena efek dari penghentian tambang pasti akan merembet ke masalah perekonomian. Solusinya adalah mengalihkan aktivitas penambangan ke proyek normalisasi di Banjir Kanal Timur yang sudah banyak terkena sedimentasi, selanjutnya agar kejadian tersebut tidak terulang kembali Pemerintah segera mengeluarkan Perda untuk melindungi wilayah Brown Canyon.

Jurnalis: Khusnul Imanuddin/ Editor: Koko Triarko/ Foto: Khusnul Imanuddin

Lihat juga...