KAMIS, 13 APRIL 2017
BALIKPAPAN — Dinas Kesehatan Kota Balikpapan menargetkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di bidang Kesehatan pada tahun 2017 ini mencapai 100 persen melalui 12 layanan dasar sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 43 Tahun 2016. Penerapan tersebut baru diterapkan tahun ini, dimana sebelumnya, ada 22 layanan dasar kesehatan.
![]() |
| Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Suheriyono |
“Tahun ini kriterianya lebih fokus dan lebih spesifik menjadi 12 layanan dasar. Tahun ini juga ada SPM tambahan yang diikutsertakan yakni hipertensi, diabetes dan gangguan jiwa,” Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, Suheriyono saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (13/4/2017).
Menurutnya, sasaran masing-masing wilayah berbeda karena tergantung dari jumlah penduduk dan berdasarkan data dari BPS. Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan itu yakni ibu hamil, ibu bersalin, bayi baru lahir, balita, pada usia pendidikan dasar, usia produktif, usia lanjut, penxerita hipertensi, penderita diabetes melitus, orang dengan gangguan jiwa berat, orang dengan TB, orang dengan resiko terifeksi HIV.
“Jadi setiap puskesmas sasarannya berbeda karena jumlah penduduknya juga tidak sama. Tapi yang dilayani tetap sama yakni 12 layanan dasar. Targetnya 12 layanan dasar itu harus mencapai 100 persen,” bebernya.
Yang menjadi tantangan dalam SPM tahun ini itu Suheri mengatakan meminta puskesmas agar dapat mencapai 100 persen pada pelayanan penyakit baru di antaranya hipertensi, gangguan jiwa dan HIV.
“Kan warga belum tentu mau diperiksa dengan datang sendiri ke Puskesmas ataupun medis seperti memeriksakan gangguan jiwa dan HIV. Sehingga ini menjadi tantangan kita agar lebih aktif dalam pelayanan kesehatannya,” sebutnya.
Jurnalis : Ferry Cahyanti / Redaktur : ME. Bijo Dirajo / Foto : Ferry Cahyanti
Source: CendanaNews
