SELASA, 14 MARET 2017
YOGYAKARTA — Pelaku penganiayaan yang menewaskan salah seorang pelajar SMP Piri 1 Yogyakarta bernama Ilham Bayu Fajar (15), warga Jalan Gedongkuning Selatan, Banguntapan, Bantul, Minggu dini hari lalu, berhasil ditangkap jajaran Polresta Yogyakarta, Selasa (14/03/2017). Sebanyak tujuh orang pelaku termasuk eksekutor pembacokan ditangkap di rumah masing-masing tanpa perlawanan.
![]() |
| Kapolda DIY, Brigjen Pol. Ahmad Dofiri. |
Mayoritas pelaku diketahui masih berusia di bawah umur dan berstatus pelajar sekolah, baik SMA maupun SMP. Empat bilah senjata tajam berupa celurit yang digunakan untuk membacok serta parang, termasuk tiga buah kendaraan bermotor, ikut diamankan sebagai barang bukti. Dua orang pelaku lainnya diketahui masih buron dan dalam proses pengejaran.
Kapolda DIY, Brigjen Pol. Ahmad Dofiri, menjelaskan, peristiwa pembacokan bermula saat kedua kelompok saling berpapasan di jalan. Salah satu kelompok diketahui meneriaki kelompok lainnya dengan umpatan kasar. Kelompok tersebut merasa tersinggung dan tidak terima lantas berbalik dan mengejar korban. Tanpa perkataan, pelaku bersama kelompoknya langsung melakukan pembacokan hingga mengakibatkan korban tewas.
![]() |
| Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol. Tommy Wibisono, menunjukkan barang bukti. |
“Para pelaku memang sudah mempersiapkan senjata tajam saat berkeliling. Kedua kelompok ini juga tidak saling kenal. Hanya saja secara kebetulan kedua kelompok saling berpapasan. Para pelaku juga tidak memakai obat-obatan terlarang,” katanya di Mapolresta Yogyakarta, Selasa.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol. Tommy Wibisono, mengatakan, tujuh orang pelaku tersebut masing-masing adalah SR (17) berstatus pelajar kelas 1 SMA yang berperan sebagai eksekutor pembacokan. Sedangkan joki yang memboncengkan pelaku berinisial AI (21), seorang pengangguran. Lalu ada FF kelas 1 SMA, TP kelas 2 SMP, JR kelas 2 SMP, MK pelajar SMA home scholing, dan RB seorang juru parkir.
“Kita prihatin, rata-rata mereka berasal dari keluarga yang tidak harmonis atau broken home. Ada yang orang tuanya berpisah, ada yang ditinggal orang tua sejak kecil lalu ikut saudaranya dan sebagainya sehingga minim mendapat pengawasan. Karena itu, sekali lagi kita ingatkan pada masyarakat bahwa pengawasan penuh orang tua menjadi sangat penting,” katanya.
![]() |
| Sejumlah pelaku diamankan di Mapolresta Yogyakarta. |
Meski beberapa masih di bawah umur, pihaknya mengaku tetap akan bertindak tegas dengan memproses para pelaku ke persidangan. Hal itu dilakukan untuk memberikan efek jera bagi masyarakat lainnya. Para pelaku sendiri nantinya akan dikenai pasal berlapis, yakni 338 dan 354 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancama pidana kurungan maksimal 15 tahun.
Jurnalis: Jatmika H Kusmargana / Editor: Satmoko / Foto: Jatmika H Kusmargana

