Susi Pudjiastuti : Mark Down Kapal, Negara Rugi Miliaran Rupiah

SELASA, 14 MARET 2017

JAKARTA — Berdasarkan temuan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Satgas 115, masih banyak ditemukan praktik mark down ukuran kapal dan alih muat (transhipment) yang merupakan modus tindakan pidana di bidang perikanan.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudhiastuti (kiri) dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani (kanan).
Hal ini terungkap dalam kegiatan “Dialog Menteri Kelautan dan Perikanan bersama Menteri Keuangan tentang Optimalisasi Peranan Sektor Perikanan Tangkap dalam Pembangunan Nasional”, Selasa siang (14/3/2017).

Dengan melakukan mark down atau manipulasi ukuran kapal, oknum bertujuan menghindari kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Selain itu, mark down dilakukan juga untuk memperoleh jatah subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) dari pemerintah dan dapat melaporkan hasil
tangkapan lebih kecil dari hasil sebenarnya (underreported).

Tidak sedikit kapal yang sudah melakukan pengukuran ulang namun masih  ditemukan melakukan mark down.  “Penerimaan pajak jadi kecil karena pelaporan hasil tangkapan ikan yang tidak sesuai dengan cara memanipulasi ukuran kapal. Karena mark down, negara merugi miliaran rupiah,” sebutnya.

Hasil pengukuran ulang yang dilakukan beberapa waktu lalu di Belawan dan Juwana menunjukkan dari 226 kapal yang diukur ulang, hanya satu kapal yang berukuran sesuai dengan ukuran sebenarnya.

Sisanya, sebanyak 225 kapal melakukan mark down dengan selisih ketidaksesuaian yang cukup signifikan, yakni ; Kapal <30 GT 152 persen,  Kapal 30-60 GT 125 persen dan Kapal 60-200 GT 48 persen, dengan ukuran yang tercantum dalam dokumen.

Hasil penelitian menunjukkan, dari 653 kapal yang beralih menjadi izin pusat karena sebelumnya mark down, negara berpotensi memperoleh PNBP minimum Rp15,87 miliar atau median Rp 22,58 miliar.

Berdasarkan data PNBP yang diperoleh dari pelaksanaan Gerai Perizinan Kapal Ikan Hasil Pengukuran Ulang di 47 (empat puluh tujuh) daerahselama April 2016-Maret 2017, negara menerima Rp122 Miliar atas  penerbitan 3.008 ijin kapal ikan yang sebelumnya mark down.

“KKP bersinergi dengan lembaga terkait bakal terus mengambil tindakan  keras terhadap pelaku usaha atau oknum yang masih melakukan praktik ini,” tegas Menteri Susi.

Jurnalis: Miechell Koagouw/Editor: Irvan Sjafari/Foto: Miechell Koagouw

Lihat juga...