SELASA, 14 MARET 2017
BANJARMASIN — Kepala Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Abdul Haris Semendawai, mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) membentuk perwakilan LPSK di daerah itu. Menurut Abdul Haris, lembaga ini berfungsi melindungi saksi dan korban tindak pidana dari potensi ancaman fisik dan psikologis.
![]() |
| LPSK pusat mendiskusikan pembentukan LPSK daerah di Kalimantan Selatan. |
Abdul Haris mengatakan, keberadaan LPSK daerah sangat penting untuk mempercepat respons setiap potensi ancaman. Berkaca dari pengalaman, kata Abdul Haris, ketiadaan perwakilan LPSK daerah membuat respons lambat saat menangani saksi dan korban.
“Misalnya di Kalsel meminta perlindungan, kami tidak bisa langsung turun. Karena ke Kalsel perlu waktu dan butuh biaya, sementara dalam hal perlindungan kalau terlambat keburu korban atau saksi terintimidasi. Intimidasi bisa fisik dan psikologi, kalau fisik gampang tinggal bawa ke dokter, yang sulit itu ancaman psikologi dan jika itu terganggu bisa mempengaruhi kesaksian di persidangan,” kata Abdul Haris di Banjaramasin, Selasa (14/8/2017).
Haris mengatakan, ada sejumlah permintaan dari Kalsel untuk perlindungan, seperti kasus kekerasan seksual, korupsi dan tindak pidana lainnya. Itu sebabnya, Haris berharap pemerintah daerah membentuk perwakilan LPSK di Kalimantan Selatan.
“Itu karena berkaitan dengan sarana-prasarana maupun sumber daya manusia. Jika dibentuk tapi tidak beroperasi juga akan sia-sia,” demikian ia berujar. Pembentukan pun mesti menyiapkan anggaran? dan restu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi.
Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Kalimantan Selatan, Akhmad Fidayeen, merespons positif atas masukan Abdul Haris. “Tapi bagaimana pembentukan dan leading sektornya SOPD (satuan organisasi perangkat daerah) itu nanti tergantung pimpinan yang memutuskan. Hasil dari diskusi ini saya laporkan dulu dengan pimpinan,’’ ujarnya.
Saksi dan korban kasus hukum tidak menutup kemungkinan mendapatkan intimidasi atau tekanan dari para pelaku. Tidak jarang, ancaman ini sampai menyeret terhadap keluarga saksi dan korban.
LPSK hadir dan bertugas melindungi para saksi dan korban agar merasa aman dari segala bentuk ancaman, baik ancaman fisik maupun psikologis. Padahal tingkat kejahatan dan ancaman terhadap saksi dan korban cukup tinggi di Kalimantan Selatan. Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No 13 Tahun 2006 mengenai perlindungan saksi dan korban, mengamanahkan pembentukan LPSK.
Jurnalis: Diananta P. Sumedi / Editor: Satmoko / Foto: Diananta P. Sumedi