Sidang Perdana, Setya Novanto Disebut Terima Aliran Dana e-KTP

KAMIS, 9 MARET 2017

JAKARTA — Persidangan perdana terkait kasus perkara proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nasional (e-KTP) berlangsung di Ruang Sidang Mr. Koesoemah Atmadja 1, Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2017).

Suasana persidangan perdana kasus proyek pengadaan e-KTP Nasional

Persidangan dibuka dengan mendengarkan pembacaan surat dakwaan yang dibacakan secara bergantian atau estafet oleh masing-masing Anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) . Dua orang terdakwa juga turut dihadirkan dalam persidangan, masing-masing Irman, mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Republik Indonesia sebagai terdakwa satu dan juga Sugiharto, mantan Direktur Pengeloaan Informasi Administrasi Dukcapil Kemendagri Republik Indonesia sebagai terdakwa dua.

Anggota JPU dari KPK saat membacakan surat dakwaan menyebutkan berulang kali nama Setya Novanto. Ia diduga terlibat atau berperan sekaligus menerima sejumlah aliran dana miliaran Rupiah dari proyek pengadaan e-KTP Nasional yang diperkirakan telah merugikan keuangan negara sekitar 2,3 triliun rupiah.

Disebutkan, salah satu peran Setya Novanto yang pada saat itu masih menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar (FPG) adalah mendorong agar semua fraksi-fraksi partai politik yang ada di parlemen Senayan mendukung proyek pengadaan e-KTP.

Disebutkan juga, awal mula pembahasan proyek e-KTP tersebut bermula atas inisiatif Burhanuddin Napitupulu, yang saat itu masih menjabat sebagai Ketua  Komisi II DPR RI pada bulan Februari 2010. Burhanuddin Napitupulu kemudian segera menemui Irman dan Sugiharto, pejabat Dukcapil Kemendagri Republik Indonesia untuk meminta sejumlah uang agar usulan proyek e-KTP Dukcapil Kemendagri segera disetujui dan ditindaklanjuti, namun permintaan tersebut ditolak oleh Irman maupun Sugiharto.

Kemudian Burhanuddin Napitupulu menemui Andi Agustinus alias Andi Narorogong, seorang pengusaha swasta yang sebelumnya telah lama menjadi rekanan sejumlah proyek di Kemendagri. Kemudian Burhanuddin Napitulu, Irman, Sugiharto dan Andi Narogong segera bertemu Setya Novanto yang saat itu masih menjabat sebegai Ketua Fraksi Partai Golkar (FPG) di DPR RI.

Salah satu tujuan dari pertemuan tersebut adalah untuk meminta dukungan Setya Novanto agar dirinya bersedia melobi ketua-ketua fraksi partai politik lainnya yang ada di DPR RI untuk mendukung proyek e-KTP tersebut. Setya Novanto yang waktu itu masih menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar (FPG) di DPR RI lantas menyetujui dan menyanggupi terkait rencana tersebut. Setya Novanto bahkan berjanji akan berusaha membantu untuk mensukseskan proyek tersebut.

“Menurut pengakuan terdakwa, inisiatif proyek e-KTP dilakukan oleh Burhanuddin Napitupulu, kemudian menemui Irman dan Sugiharto dan meminta sejumlah uang, namun ditolak, Burhanuddin Napitupulu bertemu seorang pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, mereka bersepakat menemui Setya Novanto dan meminta bantuan lobi-lobi politik agar proyek e-KTP tersebut sukses” demikian kata seorang Anggota JPU dari KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/3/2017).

Berdasarkan surat dakwaan yang sebelumnya dibacakan secara bergantian (estafet) oleh Anggota JPU dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Setya Novanto diduga kuat sebagai salah satu pihak yang berperan penting dalam kasus “penggelembungan anggaran” dalam proyek pengadaan  e-KTP Nasional. Setya Novanto juga disebut-sebut telah menerima aliran dana miliaran Rupiah dari proyek e-KTP berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan oleh Anggota JPU dari KPK.

Jurnalis : Eko Sulestyono / Redaktur : ME. Bijo Dirajo / Foto : Eko Sulestyono

Lihat juga...