Perbaikan Internal Tak Pengaruhi Kegiatan Persidangan MK

KAMIS, 9 MARET 2017
JAKARTA — Saat pidato penutupan Diskusi Publik Mahkamah Konstitusi, Kamis (9/3/2017) di Ballroom Hotel Borobudur Jakarta, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat, sempat tergugah dengan lambang gunungan yang ada di-back drop ruangan.

Arief Hidayat.

Gunungan adalah kearifan Nusantara, pewayangan Jawa yang dipakai sebagai tanda akan bergantinya lakon atau tahapan cerita.  “Saya tidak tahu ada tanda ‘gunungan’ seperti ini sebagai back drop, sepertinya ini tanda bahwa lakon atau cerita kelam MK akan berganti dengan cerita yang baru,” ujar Arief sambil mengamati lambang gunungan yang di dalamnya terdapat gambar gedung Mahkamah Konstitusi.

Selesai menutup acara diskusi, Arief melayani wawancara singkat dengan awak media terkait hasil diskusi hari ini. Dia mengatakan, diskusi tersebut sukses, maksudnya sukses adalah berhasil menggali masukan masyarakat lintas profesi untuk MK dalam upaya memperbaiki kinerja pasca mencuatnya kasus korupsi Hakim MK,  Patrialis Akbar, baru-baru ini.

Salah satu masukan yang langsung mendapat tindak lanjut di tempat oleh Arief adalah sinergi dengan KPK dalam menangani permasalahan struktural internal MK. Menurut pihak KPK, yang harus diperbaiki dalam pengawasan internal MK adalah pemegang pengawasan internal bukan Kepala Biro, melainkan setingkat Deputi.

“Saya langsung perintahkan kepada Sekjen MK di dalam tadi, besok pagi langsung konsolidasi untuk merealisasikan hal tersebut,” sebut Arief kepada awak media.

Dia melanjutkan keterangannya, sebenarnya cukup sulit melakukan hal tersebut karena melibatkan lembaga atau instansi terkait lainnya, contohnya Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.

“Untuk menaikkan golongan seorang Aparatur Sipil Negara atau ASN, butuh koordinasi juga dengan Kementerian Keuangan. Ada banyak hal yang berubah nantinya, baik dari sisi gaji maupun hal lain yang berkaitan pengangkatan sekaligus kenaikan golongan seorang ASN,” imbuhnya.

Akan tetapi, hal itu bukan kendala bagi Arief, karena MK akan mencobanya. Perintah sudah keluar kepada Sekjen MK, artinya sudah A1 untuk dilaksanakan. Tinggal memenuhi berkas-berkas pendukungnya sekaligus membuka komunikasi dengan instansi terkait. Jika menemui batu penghalang, Arief mengatakan, pastinya MK harus memikirkan jalan lain.

“Banyak jalan untuk menjadi lebih baik dan saya yakin sinergi dengan KPK berjalan lancar, dalam semangat saling mengisi dan berbagi. Kalau harus menemui kegagalan dalam mengangkat Kepala Biro menjadi Deputi, saya yakin akan ada jalan keluar. Yang penting kerja dulu,” tegas Arief mengakhiri wawancara.

Mengenai kegiatan persidangan rentetan perkara Pilkada yang akan dimulai pada 16 Maret 2017, Arief Hidayat mengatakan, MK sudah siap akan segalanya. Perbaikan internal yang dilakukan sekarang tidak akan mempengaruhi pekerjaan MK sehari-hari sebagai penjaga konstitusi.

Jurnalis: Miechell Koagouw / Editor: Satmoko / Foto: Miechell Koagouw

Lihat juga...