KAMIS, 9 MARET 2017
JAKARTA — Sistem dan mekanisme perekrutan Hakim Mahkamah Konstitusi, banyak disoroti sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003, menjelang lahirnya Mahkamah Konstitusi (MK) pada 13 tahun silam. Sorotan itu mempersoalkan tiadanya aturan rinci kriteria maupun standar rekrutmen. Sorotan berubah menjadi menurunnya public trust, ketika Hakim MK, Akil Mochtar ditangkap KPK pada 2 Oktober 2013. Dan, empat tahun kemudian, tepatnya pada 25 Januari 2017, giliran Hakim MK, Patrialis Akbar, ditangkap KPK.
| Mahfud MD, Ketua Mahkamah Konstitusi Periode 2008-2013 |
Ketua MK Periode 2008-2013, Prof. Dr. Moh. Mahfud M.D., SH., SU., dalam acara Diskusi Publik Mahkamah Konstitusi Mendengar; “Ikhtiar Menjaga Integritas dan Profesionalitas Mahkamah Konstitusi”, Kamis (9/3/2017) di Ballroom Hotel Borobudur, Jakarta, mengatakan, ada yang salah dengan mekanisme sistem rekrutmen, sehingga muncul hakim-hakim konstitusi yang tidak punya etika dan moralitas.
Menurut Mahfud, Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 24C ayat 5, menyatakan, Hakim Konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara. Hanya ini yang menjadi dasar normatif perekrutan Hakim MK, tidak diperinci jelas. “Jika kebetulan dapat hakim yang baik dan jujur, selamatlah MK. Tapi, bagaimana jika yang didapat adalah hakim bermuka baik, tapi di dalam diri ternyata punya keinginan melakukan perbuatan tercela atau berpotensi melakukan perbuatan tersebut? Karena itu, harus diperinci kriterianya,” jelas Mahfud.
Untuk melaksanakan hajat tersebut, adalah tugas dari MK sendiri. MK harus bisa membuat sebuah aturan baku secara internal, karena akan sulit untuk melakukan revisi UUD 1945. Dan, nantinya aturan yang dibuat itu mengikat secara hukum bagi MK dalam menentukan kriteria calon hakimnya. Mahfud beranggapan, belum perlu pemilihan hakim MK diserahkan kepada lembaga lain, semisal Komisi Yudisial. “MK itu sudah bagus, hanya perlu sedikit penyempurnaan saja, jadi tidak usah diutak-atik terlalu dalam,” imbuhnya.
Mahfud juga menceritakan, akibat tidak jelasnya kriteria perekrutan di MK, ia pernah mengalami sedikit dinamika menarik. Mahfud mengaku pernah disindir sebagai contoh hakim konstitusi yang berasal dari partai politik dalam sebuah artikel di surat kabar. Dan, menurut penulis artikel itu, hakim MK yang berasal dari partai politik sarat dengan muatan kepentingan politik, jadi kurang bagus.
Sempat Mahfud membalasnya dengan sebuah tulisan di surat kabar untuk menjawab kritikan tersebut, tapi ternyata hal itu tidak menjadi panjang lebar. “Bagaimana mau panjang lebar, yang menulis artikel tersebut keburu tersangkut kasus,” sebut Mahfud, sambil tersenyum.
Karena itu, tegas Mahfud, MK jangan hanya berharap mendapatkan seorang hakim yang memiliki kapasitas sebagai seorang hakim konstitusi yang jujur, berakhlak serta moralitas yang bisa dipertanggung-jawabkan. Tetapi, harus membuat aksi nyata secara mandiri dengan memperbaiki sistem rekrutmen hakim MK. “Pasti ada sinergi dengan lembaga terkait lainnya, namun itu tidak apa-apa, asalkan MK tetap berdiri sendiri dalam menentukan jalannya,” pungkasnya.
Jurnalis: Miechell Koagouw/ Editor: Koko Triarko/ Foto: Miechell Koagouw