KAMIS, 9 MARET 2017
SOLO — Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil di Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, tertangkap tangan saat akan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Ironisnya, oknum PNS yang bekerja sebagai staf di Kecamatan tersebut sudah menjalankan bisnis haramnya selama tiga tahun terakhir.
![]() |
| Kapolres Karanganyar, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Ade Safri Simanjutak, tunjukkan barang bukti sabu. |
Keterlibatan oknum PNS berinisial ITN dalam bisnis narkoba terungkap setelah petugas Satuan Narkoba Polres Karanganyar, menangkap tangan saat akan transaksi dengan pelanggannya di sebuah hotel ekonomi, di wilayah Colomadu, pada Sabtu, 4 Maret 2017 lalu. “Saat coba diamankan, pelaku coba membuang barang bukti berupa sabu yang dibungkus dalam kertas plastik clip yang dimasukkan dalam bungkus rokok. Saat ditangkap, oknum PNS itu bersama wanita,” ungkap Kapolres Karanganyar, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Ade Safri Simanjutak, saat gelar kasus di halaman Mapolres, Kamis (9/3/2017).
Dikatakan lebih lanjut, setelah sempat dibuang, petugas meminta pria 44 tahun itu mengambilnya dan menemukan sabu seberat 0,56 gram. Selain itu, saat dilakukan penggeledahan pada tubuh pelaku, petugas kembali menemukan sabu seberat 0,34 gram, yang berada di saku celana sebelah kiri. Keterlibatan pelaku dalam jaringan narkoba jenis sabu itu semakin kuat setelah menemukan sejumlah pesan singkat dari handphone pelaku. “Kuat dugaan pelaku adalah pengedar, karena ponselnya dipakai untuk berkomunikasi dengan calon pembeli,” tambah Ade.
Kepada petugas, ITN berulang kali membantah jika dirinya sebagai pengedar sabu. “Saya bukan pengedar, hanya untuk konsumsi sendiri,” kilah ITN.
Keterlibatkan warga Gajahan, Colomadu dalam peredaran narkoba tersebut ternyata sudah sejak 3 tahun. Bahkan, pelaku sebelumnya pernah terseret kasus serupa, namun berhenti di tengah jalan. “Saat pelaku masih menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) sudah terjerat kasus narkoba, tapi saat itu tidak sampai diproses hukum. Jadi, ini bukan kali pertamanya oknum PNS itu terjerat kasus narkoba,” imbuh Camat Colomadu, Yophi Eko Jatiwobowo.
Oknum PNS itu terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, sesuai dengan pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jurnalis: Harun Alrosid / Editor: Satmoko / Foto: Harun Alrosid