KPK Belum Bersedia Ungkap Aliran Dana Korupsi di Bakamla

JUMAT, 10 MARET 2017

JAKARTA — Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan dugaan suap terkait proyek pengadaan alat komunikasi monitoring satelit di Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia, masih terus didalami dan diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satunya adalah terkait aliran dana yang sebelumnya diperoleh melalui tersangka ESH  atau Eko Susilo Hadi yang tak lain adalah mantan Deputi bidang Informasi, Hukum dan Kerjasama Bakamla.

Febri Diansyah, Juru Bicara KPK.

Jabatan Eko Susilo Hadi belakangan diketahui sebagai pihak Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sehingga memungkinkan dirinya “mengatur” semuanya, termasuk salah satunya adalah dapat menentukan siapa pemenang lelang dalam proyek di Bakamla tersebut. Baik yang melalui mekanisme tender maupun penunjukan langsung. Ternyata tender proyek tersebut dimenangkan oleh PT. Melati Technofo Indonesia (MTI) milik Fahmi Darmawansyah.

Sebelumnya diberitakan, bahwa petugas KPK berhasil menangkap dan mengamankan beberapa orang pada saat menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berlangsung di Kantor Bakamla, Jalan Dr. Soetomo, Pasar Baru, Jakarta Pusat. Setidaknya, ada tiga orang yang ditangkap petugas KPK saat menggelar OTT. Masing-masing adalah Eko Susilo Hadi, pejabat di Bakamla, sedangkan Muhammad Adami Octa dan Hardy Stefanus merupakan karyawan PT. MTI.

Ketiganya langsung dibawa ke Gedung KPK Jakarta beserta barang bukti uang tunai senilai Rp2 miliar  dalam bentuk pecahan mata uang Dolar Amerika (USD) dan Dolar Singapura (SGD) serta sebuah mobil baru sebagai hadiah yang diduga sebagai suap atau gratifikasi. Selang 1×24 jam, ketiganya langsung ditetapkan sebagai tersangka. Beberapa hari berikutnya, giliran Fahmi Darmamansyah, Direktur Utama PT MTI, langsung mendatangi KPK untuk menyerahkan diri.

Hingga saat ini, pihak KPK rupanya masih belum bersedia mengungkapkan apakah aliran dana terkait kasus suap di Bakamla tersebut juga diduga ikut dinikmati oleh Laksamana Madya (Laksdya) TNI Arie Soedewo atau tidak. Arie Soedewo hingga saat ini masih menjabat sebagai Kepala Bakamla Republik Indonesia.

KPK hanya menjelaskan, bahwa yang bersangkutan yaitu Arie Soedewo terbukti atau tidak ikut menerima aliran dana, nanti bisa dilihat pada saat gelar persidangan kasus tersebut. Menurut rencana, persidangan kasus perkara suap di Bakamla akan digelar di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

“Terkait dengan dugaan apakah Kepala Bakamla ikut terlibat atau tidak dalam kasus perkara suap proyek pengadaan alat monitoring satelit di Bakamla, lebih baik tunggu saja pada saat persidangan kasus tersebut digelar di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta. Nanti di sana akan terungkap, siapa-siapa saja yang terlibat dan juga ikut menikmati aliran dana proyek Bakamla, serta apa peran mereka masing-masing,” demikian kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK Jakarta, Jumat petang (10/3/2017).

Jurnalis: Eko Sulestyono / Editor: Satmoko / Foto: Eko Sulestyono

Lihat juga...