Komitmen Pemerintah Lindungi Hak Konsumen Masih Sangat Rendah

Kelemahan UU No 8 Tahun 1999 selanjutnya ialah terkait lembaga perlindungan konsumen nasional yang selama ini hanya dianggap sebagai penasihat pemerintah dan memiliki kewenangan yang terbatas. Ia menilai, mestinya lembaga perlindungan konsumen harus diperkuat. Tidak hanya melakukan pengawasan namun juga bisa melakukan langkah-langkah strategis dalam membuat kebijakan.

“Akibatnya, kiprah dan kinerja lembaga perlindungan konsumen selama ini tidak kelihatan dan tidak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Mestinya diperkuat. Tidak bisa berharap pada  pemerintah saja. Kecuali pemerintah membuat kementerian khusus perlindungan konsumen, seperti halnya di Malaysia,” ujarnya.

Jurnalis: Jatmika H Kusmargana / Editor: Satmoko / Foto: Jatmika H Kusmargana

Lihat juga...