KSTJ: Reklamasi di Teluk Jakarta Melanggar Hukum Pidana

RABU, 15 MARET 2017
JAKARTA — Reklamasi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di kawasan Teluk Jakarta dipandang tidak sah dan melanggar Hukum Pidana karena tidak memiliki Izin Lingkungan dan Izin Permohonan Lingkungan.

Kuasa Hukum Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta, Marthin Hadiwinata dalam Jumpa Pers di Kantor Walhi, Jakarta Pusat, Rabu (15-3-2017).

Pernyataan itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ), Marthin Hadiwinata di Kantor Walhi, Jakarta, Rabu (15/3).

“Pemprov tidak memiliki izin lingkungan dan izin permohonan lingkungan,” ujar  alumni Fakukultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) itu.

Pria yang akrab disapa Marthin itu menyatakan, mengadakan kegiatan yang tidak benar, pertama, mereka tidak bisa menunjukkan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS). Kedua, tidak melakukan pengumuman ijin lingkungan, dengan itu maka KSTJ memandang jika ada pelanggaran hukum lingkungan.

“Tidak adanya pengumuman ijin lingkungan sama dengan pelanggaran pidana,” tambahnya.

Pelanggaran Administrasi 

Reklamasi yang dilakukan di Teluk Jakarta juga dipandang ada pelanggaran administrasi atau maladministrasi.

“Ada pelanggaran maladministrasi, pelanggarannya tentang Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 2206 tahun 2016, karena untuk adanya peraturan panduan rancang kota, dia harus ada Peraturan Daerah (Perda) Tentang Detail Rencana Tata Ruang atau Tata Ruang Kawasan,” ujar Kuasa Hukum Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ), Marthin Hadiwinata, Jakarta, Rabu (15/3).

Marthin menyatakan Perda tersebut hingga hari ini belum ada. Selain itu, kegiatan reklamasi di Teluk Jakarta itu tidak ada izin lingkungan dan Amdal (Analisis Dampak Lingkungan).

Lihat juga...