SELASA, 14 MARET 2017
JAKARTA — Indeks kerukunan umat beragama di Indonesia tahun 2016 mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan indeks tahun sebelumnya. Ini terungkap saat dilaunchingnya Laporan Tahunan Kehidupan Keagamaan di Indonesia Tahun 2016 oleh Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan Balitbang- Diklat Kemenag di Jakarta.
![]() |
| Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin. |
Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa indeks kerukunan umat beragama 2016 berada pada angka 75,47%, naik 0,11% dari tahun sebelumnya, yakni 75,36%. Ada tiga variabel yang diukur, yaitu: aspek kesetaraan, toleransi, dan kerjasama. Dua aspek pertama sudah di atas 76% (78,4% dan 76,5%), namun aspek kerja sama baru mencapai angka 42%.
Meski kenaikannya kecil, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan, hasil survei kerukunan umat beragama ini menunjukkan tren positif dan sepatutnya diapresiasi. Di sisi lain, pihaknya tak menutup mata dengan masih adanya sejumlah pekerjaan rumah dan tantangan yang harus diperbaiki ke depan, utamanya dalam membangun kerja sama antarumat beragama.
“Semua aspek kerukunan itu harus terus kita pupuk dan tingkatkan bersama-sama ke depan. Bukan hanya oleh Pemerintah, tetapi juga oleh semua elemen masyarakat,” ujar Lukman Hakim, Selasa (14/03/2017).
Kerukunan, terangnya, bukan hanya pada tingkat pemahaman, melainkan juga sampai tingkat kesadaran yang bisa diejawantahkan ke dalam kenyataan sosial keberagamaan. Bagi umat beragama, agama harus bisa menjadi perekat persaudaraan, menjadi faktor pemersatu dan pemelihara kemajemukan. Kerukunan adalah simpul utama dan kata kunci terwujudnya bangunan sosial keberagamaan masyarakat Indonesia.
Untuk itu, Kementerian Agama, tambahnya, akan terus berupaya meningkatkan kualitas kerukunan umat beragama. Ada sejumlah langkah yang terus dilakukan dalam mewujudkan kehidupan keagamaan yang sehat, yaitu pertama, optimalisasi dan sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait kerukunan umat beragama (KUB). Kedua, peningkatan peran Pemerintah Daerah dalam menggalakkan kegiatan sosial lintas agama.
Ketiga, penguatan aspek kerukunan melalui Perda-perda dan peraturan lain sampai tingkat kecamatan. Keempat, peningkatan wawasan dan kegiatan sosial masyarakat terkait hubungan lintas agama, melalui media kerukunan atau kebijakan. Kelima, peningkatan peran penyuluh agama sebagai agen penggerak kerukunan, dan keenam, peningkatan peran tokoh-tokoh agama sebagai figur perekat sosial di tengah masyarakat.
“Marilah kita terus bekerja memperkuat layanan-layanan strategis demi terwujudnya kerukunan yang berkualitas dan produktif, demi kemaslahatan bersama, yang pada gilirannya akan menyokong perbaikan output survei di masa mendatang,” pungkasnya.
Jurnalis: Shomad Aksara / Editor: Satmoko / Foto: Istimewa