Hindari Pertikaian, Legislatif Desak Pemkot Semarang buat Aturan Transportasi

JUMAT, 24 MARET 2017
 
SEMARANG — Terjadinya pertikaian antara pengemudi ojek online dan konvensional di Stasiun Poncol mengundang keprihatinan jajaran legislatif Kota Semarang. Karena itu, Ketua DPRD Kota Semarang, Supriyadi, mendesak Pemkot segera membuat regulasi peraturan mengenai kebijakan alat transportasi.

Ketua DPRD Kota Semarang Supriyadi bersama pengemudi ojek online menunjukkan garis batas penjemputan di Stasiun Poncol.

Saat melakukan sidak di Stasiun Poncol (24/3/2017), Supriyadi menerima banyak keluhan dari pengemudi ojek konvensional tentang adanya ojek online, terutama mengenai pendapatan yang drastis menurun. Dulu sebelum adanya transportasi online dalam sehari mereka bisa mengantongi Rp150 ribu, tetapi sekarang hanya berkisar Rp50 ribu.

Selain itu dirinya juga berpendapat bahwa dalam regulasi yang akan dibuat oleh Pemkot harus mengandung asas keadilan bagi alat transportasi online maupun konvensional agar tidak ada asas kecemburuan.

“Tentang kendaraan umum (online), kalau butuh KIR ya di KIR kan, kalau butuh plat kuning ya di plat kuningkan,” kata Supriyadi saat ditemui Cendana News.

Sementara itu, saat disinggung mengenai jumlah angkutan online yang saat ini sudah menjamur di Kota Semarang, ia menginginkan adanya pembatasan karena jumlahnya sudah mencapai 4000 lebih dibandingkan dengan angkutan konvensional yang hanya 1000 buah, sehingga dalam waktu dekat jajaran legislatif akan menggelar public hearing yang mengundang kedua belah pihak untuk mencari solusi. “Semuanya harus menaati aturan dari pemerintah demi kebaikan bersama,” ujarnya.

Di kesempatan yang sama, salah satu driver ojek online, Mujiyanto, menyerahkan sepenuhnya kebijakan tentang transportasi kepada pemerintah karena bagaimanapun juga wali kota masih dianggap sebagai wakil rakyat, tetapi dirinya meminta jangan sampai ojek online dihilangkan.

Pada dasarnya dari pihak manajemen dan driver siap untuk duduk bersama sebagai tindak lanjut dari hasil perundingan yang sudah diinisiasi oleh Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol. Abiyoso Seno Aji, pada saat kericuhan meletus pada hari Rabu (22/3/2017).

Menurut Mujiyanto, hasil dari mediasi awal adalah kesepakatan pembagian wilayah penjemputan di Stasiun Poncol, bagi penumpang yang membooking ojek online akan dijemput maksimal 100 meter dari pintu masuk stasiun. Sementara untuk penurunan penumpang masih diperbolehkan persis di depan pintu masuk, karena itu pihaknya akan mematuhi semua kesepakatan yang telah dibuat bersama untuk bisa menjaga ketenteraman di Stasiun Poncol.

Selain itu dengan adanya kesepakatan tersebut, para pengemudi ojek online juga akan menyiasati penjemputan penumpang setelah mengetahui jadwal kedatangan kereta.

“Dalam kericuhan kemarin, ada orang luar yang ingin Kota Semarang disamakan dengan kota lain saat online dan konvensional berseteru,” tukas Mujiyanto.

Mujiyanto.

Karena itu, dirinya meminta agar semua pengemudi ojek online jangan sampai terpancing dengan isu yang tidak jelas dan menyerahkan semua permasalahan ini kepada pemerintah.

Jurnalis: Khusnul Imanuddin / Editor: Satmoko / Foto: Khusnul Imanuddin

Lihat juga...