SELASA, 7 MARET 2017
LARANTUKA — Gugatan yang diajukan oleh Yohanes Djuan Da Silva cs yang mengaku masyarakat adat Kota Rewido dan Kota Sawu Larantuka sebagai penggugat melawan ahli waris (alm) Hendrikus Fernandes sebagai para tergugat dan Oemboe Ratu Djawa sebagai turut tergugat III untuk ke sekian kalinya kandas di palu hakim PN Larantuka.
![]() |
| Pieter Hadjon, SH, kuasa hukum turut tergugat III. |
Dalam gugatan perkara No. 6/Pdt.G/2016/PN.LTR para penggugat mendalilkan tanah obyek sengketa merupakan tanah ulayat milik para penggugat. Gugatan dalam perkara ini sudah berlangsung ke 3 kalinya dan gugatan para penggugat dinyatakan tidak dapat diterima, termasuk dalam perkara a quo yang diputus pada tanggal 6 Maret 2017.
Demikian disampaikan Pieter Hadjon, pengacara tergugat kepada Cendana News, Selasa (7/3/2017), sore. Dikatakan Pieter, majelis hakim terdiri dari Marsellino, LLM sebagai ketua majelis dengan masing-masing anggota Ahmad Ihsan Amir, SH dan Seppin Leiddy Tanuab, SH dalam pertimbangannya menyatakan, bahwa gugatan penggugat kabur. Karena luas tanah obyek sengketa yang didalilkan oleh para penggugat adalah tidak sama dengan luas tanah ketika dilakukan sidang pemeriksaan setempat.
“Sejak awal kami sudah prediksi gugatan penggugat tidak akan dikabulkan. Karena tidak memenuhi syarat formal dalam penyusunan gugatan dan juga secara substansi berkaitan dengan pembuktian hak atas tanah yang didalilkan oleh penggugat sangat minim. Bahkan tidak ada sama sekali,” ujarnya.
Selain itu, kata Pieter, di persidangan para penggugat mengajukan bukti tertulis maupun saksi, namun semuanya tidak bisa membuktikan dalil-dalil gugatan para penggugat. Seperti bukti surat berupa konsep perdamaian yang tidak ditandatangani oleh tergugat maupun turut tergugat diajukan sebagai bukti, sedangkan hal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
“Selain itu saksi yang diajukan adalah saksi yang mendengar cerita secara turun-temurun (6 lapis ), keterangan saksi yang demikian termasuk Testimonium De Auditu yang tidak mempunyai nilai pembuktian,” tegasnya.
Belum lagi keterangan saksi, lanjut pengacara asal Larantuka ini, tidak mengandung unsur kebenaran seperti halnya ketika hakim menunjukkan bukti P-17 kepada saksi tentang pernyataan warga Ujung Kota Wutun di hadapan Kepala Desa Gaba Sarotari yang menyatakan bahwa mereka hanyalah sebagai penggarap tanah obyek sengketa yang sebenarnya adalah tanah milik Raja Larantuka.
Ketika itu, saksi dengan lancarnya, jelas Pieter, menunjuk beberapa orang yang namanya tertera dalam bukti P-17, sudah meninggal dunia sebelum tahun 1972, waktu penandatanganan pernyataan.
“Kami ajukan pertanyaan kepada saksi, coba saudara sebutkan siapa-siapa saja yang namanya tertera dalam bukti P-17 yang telah meninggal dunia? Saksi tidak dapat menyebut nama-nama tersebut dan hakim mencoba menunjukkan daftar nama yang tertera dalam bukti P-17. Namun saya mencegah dengan menyatakan kepada hakim bahwa saya ingin menguji pengetahuan saksi untuk memberi keterangan tanpa melihat nama-nama yang tertera dalam bukti,” ungkapnya.
Ternyata saksi, beber Pieter, tidak dapat menyebutkan nama-nama tersebut. Selain itu, saksi menjelaskan pada tahun 1954 saksi berhenti menggarap tanah obyek sengketa. Ketika kuasa hukum menanyakan saksi lahir tahun berapa? Dijawab tahun 1959 sehingga bagaimana mungkin saksi lahir tahun 1959 sedangkan tahun 1954 saksi berhenti menggarap tanah obyek sangketa?
“Setelah putusan ini kami akan meminta penyidik Polda NTT untuk melanjutkan proses penyidikan perkara pidana atas penyerobotan dan pematokan lahan obyek sengketa,” pungkasnya.
Icad Umbu, salah seorang keluarga tergugat, kepada Cendana News mengaku puas dengan putusan hakim dan mengatakan kasus tanah milik orang tuanya sudah berulang kali digugat oleh kelompok yang mengatasnamakan masyarakat adat. Namun pihaknya selalu menang karena memiliki bukti kepemilikan yang sah.
“Masyarakat yang tidak paham hukum harus diberi penjelasan bahwa sejak berlakunya Undang-undang Pokok Agraria tidak ada lagi hak ulayat di Flores Timur, jadi masyarakat yang sudah susah jangan dibuat susah lagi,” sebutnya.
![]() |
| Tanah di Kelurahan Weri Larantuka yang dipersoalkan penggugat. |
Dengan keputusan ini, kata Icad, membuktikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan dan hakim dalam memberikan keputusan menimbang bukti-bukti kepemilikan serta keterangan saksi yang diajukan penggugat terlihat tidak mengetahui persis kondisi tanah tersebut.
Jurnalis: Ebed de Rosary / Editor: Satmoko / Foto: Ebed de Rosary
