JUMAT, 3 MARET 2017
MAUMERE — Kepala Desa Runut, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka, Petrus Kanisius SE, ditangkap aparat kepolisian Polsek Waigete Polres Sikka karena diduga melakukan tindak pidana penggelapan dana desa seperti yang tertera dalam surat laporan polisi oleh perangkat desa dan BPD Runut.
![]() |
| Petrus Kanisius, Kepala Desa Runut, Kecamatan Waigete yang ditahan di sel tahanan Polsek Waigete. |
Penangkapan dilakukan Kapolsek Waigete Iptu, Sipri Radja, bersama Kanit Reskrim Polsek Waiget Bripka Hendra Xaverius, Kamis (2/3/2017), sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/01/I/2017/NTT/ Res. Sikka/ Sek.Waigete, tanggal 3 Januari 2017.
Demikian disampaikan Kasubag Humas Polres Sikka, Iptu Margono, kepada Cendana News, Jumat (3/3/2017). Dikatakannya, pada bulan Desember 2016, tersangka Petrus Kanisius, SE selaku Kepala Desa Runut membuat rencana Penggunaan Dana (RPD) kepada Camat Waigete untuk kebutuhan desa.
Setelah menerima Rencana Penggunaan Dana (RPD) dari Kades Runut, Camat Waigete, terang Margono, melakukan verifikasi RPD yang diusulkan tersebut dan setelah diteliti kebenarannya, camat kemudian mengeluarkan rekomendasi pencairan dana kepada Kades Runut.
“Saat mengantongi rekomendasi dari Camat Waigete, tersangka selaku Kepala Desa Runut bersama bendahara desa menuju kantor Pemerintahan Desa untuk dilakukan verifikasi lanjutan dan pembukaan blokiran rekening oleh kantor tersebut,” terangnya.
Selanjutnya, beber Margono, Kepala Desa Runut melakukan pencairan dana desa melalui bank NTT cabang Maumere dan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) dilakukan di bank BRI untuk dana APBN dan slip pencairan dana ditandatangani oleh Kepala Desa dan Bendahara Desa Runut.
“Dana Desa Runut yang dicairkan oleh Kepala Desa Runut dari Bank NTT dan Bank BRI tersebut, termasuk dana tunjangan aparat desa dan BPD Runut Kecamatan Waigete,” tuturnya.
Setelah dana Desa Runut berhasil dicairkan oleh tersangka, selaku Kepala Desa Runut, lanjut Margono, uangnya tidak dibayarkan kepada aparat desa dan BPD Runut, melainkan dipergunakan oleh tersangka untuk kebutuhan sehari-hari.
Tunjangan untuk aparat desa dan BPD Runut yang digelapkan, bebernya, merupakan dana dari bulan Maret sampai Desember 2016 dengan jumlah 123 juta rupiah dengan rincian tunjangan perangkat desa selama 7 bulan sejak Juni sampai Desember 2016 berjumlah 65 juta rupiah. Juga dana tunjangan Ketua BPD dan aparat desa Runut selama 10 bulan, sejak bulan Maret 2016 sampai Desember 2016 sebesar 58 juta rupiah.
“Terlapor sementara waktu ditahan di Polsek Waigete sambil menunggu proses penyidikan dan terlapor dipindahkan ke tahanan Polres Sikka sebelum disidangkan,” pungkasnya.
Jurnalis: Ebed de Rosary / Editor: Satmoko / Foto: Ebed de Rosary