AMP dan FRI Papua Barat, Unjuk Rasa di Gedung Perwakilan PBB Jakarta

JUMAT, 3 MARET 2017

JAKARTA — Freeport adalah salah-satu produk yang lahir melalui seruan Trikora, Ir. Soekarno, pada 19 Desember 1961, New York Agreement antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Belanda pada 1963 dan Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) 1969. Pepera dimenangkan oleh Indonesia dengan keterlibatan 1.025 orang pemilih.

Sejumlah peserta unjuk rasa saat beristirahat

Setelah memenangkan jajak pendapat melalui Pepera 1969, Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan izin eksplorasi dan eksploitasi tambang Freeport melalui Kontrak Karya I yang diterbitkan pada 7 April 1967. Namun dalam perkembangannya, menurut Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) dan Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-West Papua), selalu terjadi kisruh antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Perusahaan Tambang Freeport mengenai perpanjangan Kontrak Karya. Bahkan, sekarang berkembang terus menjadi nasionalisasi perusahaan (IUPK).

Di Intan Jaya, konflik Freeport dan Pemerintah RI melebar menjadi salah-satu poin yang mendasari sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017. Sebanyak 600 orang luka parah dan 6 orang meninggal dunia akibat konflik dalam Pesta Demokrasi Pilkada 21-25 Februari 2017, lalu. Hingga kini, para pemicu konflik belum diproses secara hukum. Demikian menurut AMP dan FRI-West Papua, dalam release orasi mereka bersama 30 orang demonstran, di depan Gedung Perwakilan Perserikatan Bangsa Bangsa, Jakarta, Jumat (3/3/2017).

Menyikapi kisruh yang melebar tersebut, FRI-West Papua dan AMP menuntut dan mendesak PBB beserta Pemerintah Jokowi-JK untuk segera menutup Freeport, dan meminta agar Pemerintah beserta lembaga terkait segera mengusut tuntas aktor konflik sengketa Pilkada di Intan Jaya 2017, agar masyarakat Papua Barat bisa tenang.

Jurnalis: Miechell Koagouw/ Editor: Koko Triarko/ Foto: Miechell Koagouw

Lihat juga...