Temukan Bukti Kecurangan, Paslon No Urut 1 Pilkada Yogya Gugat ke MK

Pembukaan sampel kotak suara tidak sah dalam proses rekapitulasi itu sendiri mendapat keberatan dari kedua belah pihak saksi pasangan calon. Saksi paslon no urut 1 menuntut pembukaan surat suara tidak sah mestinya dilakukan pada seluruh kotak suara tidak sah di 14 kecamatan atau tidak sekadar sampel saja. Sementara saksi paslon no urut 2 menilai pembukaan sampel kotak suara tidak sah, seharusnya tidak dilakukan karena tanpa didasari aturan yang jelas dan sesuai regulasi.

Ketua KPU Kota Yogyakarta, Wawan Budiyanto sendiri mengaku, akan mengikuti setiap prosedur maupun mekanisme yang berlaku dalam menjalankan proses Pilkada di Yogyakarta. Baik itu saat proses rekapitulasi penghitungan suara maupun pasca penetapan hasil rekapitulasi. Ia menilai adanya keberatan sejumlah saksi merupakan sebuah proses yang lazim terjadi. Pihaknya juga mengaku siap mengikuti tahapan jika nantinya ada gugatan ke MK.

Suasana rekapitulasi penghitungan suara di KPU Kota Yogyakarta.

“Kita akan mengikuti setiap tahapan sesuai ketentuan yang berlaku. Jika ada gugatan ke MK, kita akan tunggu dan ikuti apapun hasilnya,” katanya.

Jurnalis: Jatmika H Kusmargana / Editor: Satmoko / Foto:  Jatmika H Kusmargana

Lihat juga...