SENIN, 6 FEBRUARI 2017
YOGYAKARTA — Sebanyak 159 warga yang menempati lahan lokasi pembangunan Bandara Internasional Yogyakarta, yang berada di Kecamatan Temon, Kulonprogo, diketahui masih belum mau pindah meski telah mendapatkan biaya ganti rugi pembebasan tanah sejak lima bulan lalu. Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DIY, Tony Spontana, di Yogyakarta, Senin (06/02/2017).
![]() |
| Kepala Kejati DIY, Tony Spontana (dua dari kanan). |
Menurut Kejati, berdasarkan kesepakatan antara warga dan pihak Angkasa Pura I, selaku pelaksana pembangunan bandara, mereka baru akan pindah setelah proses pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kulonprogo selesai dilaksanakan. Tony berharap agar para warga tersebut memenuhi kewajibannya untuk segera pindah agar proses pembangunan bandara dapat segera dimulai.
“Sampai saat ini, ada 159 bidang tanah atau warga yang belum pindah, meskipun sudah menerima uang ganti rugi. Berdasarkan kesepakatan terakhir, mereka akan keluar dari lokasi setelah Pilkada. Karena itu, diharapkan setelah pilkada nanti, mereka dapat melaksanakan kesepakatan tersebut, karena mereka telah diberi waktu yang cukup sejak September,” katanya.
Kepala Kejati juga menyebut, sampai saat ini terdapat sebanyak 101 kasus gugatan yang dilayangkan warga Kulonprogo terhadap pihak Angkasa Pura I, terkait besaran ganti rugi lahan pembebasan tanah di lokasi pembangunan bandara baru. Dari jumlah itu, sebanyak 4 kasus telah diputus di tingkat Mahkamah Agung (MA) yang intinya menolak permohonan warga.
“Memang ada 101 gugatan warga yang keberatan terhadap besarn ganti rugi. Mereka menuntut nilai ganti rugi untuk tambak-tambak yang dibangun. Sedangkan tambak-tambak tersebut dibangun tanpa ijin,” jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan, gugatan keberatan warga yang ditujukan pada tergugat PT Angkasa Pura I ini, dikatakan, sebagian telah dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Wates, beberapa bulan lalu. Sehingga berdasarkan putusan PN Wates tersebut, PT Angkasa Pura I berkewajiban membayar ganti rugi sebesar Rp 96,8 miliar.
“Kami menilai keputusan PN Wates itu keliru. Karena itu kita mengajukan kasasi ke MA. Dari putusan resmi yang kita terima dari MA itu, disebutkan, yang intinya membatalkan putusan PN Wates. Sehingga bisa dikatakan Kejati DIY telah menyelamatkan potensi kerugiaan negara sebesar Rp 96,8 miliar,” paparnya.
Tony Spontana sendiri mengaku, telah menerima salinan putusan resmi dari Mahkamah Agung terkait kasus tersebut sejak Jumat lalu. Dengan keluarnya putusan MA terhadap 4 gugatan warga itu, berarti hingga saat ini, masih ada sebanyak 97 gugatan warga lainnya yang belum diputus MA.
“Memang masih ada 97 gugatan yang belum keluar putusannya. Namun MA kemungkinan akan mengeluarkan putusan sama seperti putusan sebelumnya. Karena secara normatif dan substantif memang salah,” tuturnya.
![]() |
| Salah satu sisi pembangunan bandara Kulonprogo. |
Tony sendiri berharap, keluarnya putusan MA terkait gugatan warga Kulonprogo atas lahan pembangunan bandara baru ini agar tidak menimbulkan konflik gugatan baru. Ia juga berharap agar warga dapat legowo menerima keputusan tersebut, demi kepentingan bersama.
Jurnalis: Jatmika H Kusmargana / Editor: Satmoko / Foto: Jatmika H Kusmargana
