JUMAT 17 FEBRUARI 2017
LAMPUNG—Beberapa saat setelah mengamankan madu tanpa dokumen melalui kendaraan penumpang bus Handoyo, petugas Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandarlampung wilayah kerja Pelabuhan Bakauheni mengamankan ratusan ekor satwa jenis burung melalui moda transportasi bus penumpang. Menurut penanggungjawab BKP Lampung Wilker Bakauheni,Drh.Azhar ratusan ekor burung yang diamankan dalam keranjang buah tersebut diamankan saat petugas karantina melakukan pemeriksaan rutin di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni.
![]() |
| Petugas BKP Wilker Bakauheni lepasliarkan ratusan ekor burung tanpa dokumen. |
Berdasarkan kronologis pengamanan ratusan ekor burung tersebut dilakukan petugas karantina sekitar pukul 14:30 dengan jenis burung yang diamankan merupakan jenis burung kolibri ninja. Saat dilakukan pemeriksaan menurut pengakuan pengemudi ratusan burung tersebut berasal dari Pekanbaru Provinsi Riau dengan jumlah mencapai 900 ekor yang dimasukkan dalam sebanyak 10 keranjang buah.
“Kita amankan karena burung dilalulintaskan dengan menggunakan kendaraan bus mandala AA 1450 DA tujuan Solo Jawa Tengah dan mengganggu kesehatan pernapasan para penumpang yang berada di dalam bus karena burung ada di ruangan belakang,” ungkap penanggungjawab Kantor BKP Lampung Wilayah Kerja Pelabuhan Bakauheni saat melakukan pelepasliaran ratusan ekor burung kolibri ninja di sekitar kebun belakang kantor BKP Bakauheni, Jumat sore (17/2/2017)
Pengamanan burung tersebut menurut Drh.Azhar yang didampingi penyidik Karantina Bakauheni Buyung Hadiyanto merupakan kerjasama dan koordinasi dengan petugas Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni yang bertugas di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni. Petugas mendapati saat dilakukan pemeriksaan ternyata sama sekali burung tersebut tanpa membawa dokumen resmi dari daerah asal serta izin pengepul dari BKSDA dan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
Sebagian burung yang dibawa menggunakan keranjang buah tersebut beberapa mati dalam perjalanan karena sistem sirkulasi udara di dalam kendaraan bus pengangkut yang tak baik. Mengantisipasi kematian burung burung yang akan dilalulintaskan tersebut ratusan burung tersebut langsung dilepasliarkan di kebun belakang BKP Bakauheni.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan tidak ada pemilik dari wilayah asal dan tempat tujuan ratusan ekor burung tersebut terpaksa kami lepasliarkan karena tingkat kematian sudah sekitar dua puluh persen,” terang Drh.Azhar.
Pelepasliaran tersebut ungkap Drh.Azhar telah memenuhi standar operasional prosedur karantina dan pengiriman ratusan ekor burung tersebut melanggar Undang Undang No 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan,Ikan dan Tumbuhan. Proses pelepasliaran tersebut diakui Drh Azhar untuk memberi efek jera para pengirim burung tanpa dokumen. Media pembawa berupa keranjang buah langsung dimusnahkan untuk menghindari penyebaran penyakit dengan cara dibakar.
![]() |
| Media pembawa dimusnahkan untuk menghindari penyakit. |
Jurnalis: Henk Widi/Editor: Irvan Sjafari/Foto: Henk Widi
