SENIN, 20 FEBRUARI 2017
SOLO — Terus menyusutnya lahan produktif di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, menjadi keprihatinan tersendiri bagi sejumlah pegiat lembaga swadaya masyarakat (LSM). Puluhan warga yang tergabung Masyarakat Handarbeni Karanganyar (Mahaka), Senin siang mendatangi gedung DPRD Karanganyar, untuk meminta kejelasan akan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RT RW), agar melindungi lahan petani produktif.
| Aksi unjuk rasa di DPRD Karanganyar. |
Aspirasi yang dibawa puluhan warga ini awalnya disampaikan melalui orasi di depan Kantor DPRD Karanganyar. Selanjutnya, peserta aksi yang terdiri dari berbagai pegiat LSM, Liswadi Agus dari Yayasan Keluarga Besar Soeharto (YKBS), Tukino Muhadi dari Mega Bintang Karanganyar, Sugi dari LPPNRI, dan Hartono dari perwakilan pegiat petani dan masyarakat lainnya melakukan audiensi dengan Ketua Pansus 1 DPRD Karanganyar, Endang Muryani, Sekretaris Daerah (Sekda) Karanganyar Muhammad Samsi, dan sejumlah instansi terkait.
Sejumlah persoalan terkait semakin terkikisnya lahan hijau produktif di wilayah Karanganyar menjadi prioritas yang disampaikan perwakilan warga. Tak hanya itu, banyaknya kepentingan antara pengusaha dengan penguasa menjadikan lahan hijau dipangkas menjadi wilayah industri dan bisnis properti. “Mulai dari wilayah Kecamatan Colomadu yang lahan hijau berubah menjadi perumahan, serta Karangpandang yang harusnya menjadi kawasan hijau justru berdiri pabrik triplek di pinggir jalan. Sebenarnya ini ada apa,” tanya perwakilan aksi, Hartono, Senin (20/2/2017).
Pegiat pertanian itu berharap tidak ada skandal antara Pemerintah Kabupaten Karanganyar dengan pengusaha untuk mengorbankan lahan terbuka hijau yang selama ini menjadi penyangga produksi gabah. Sebab, jika ada skandal muapun deal-deal tertentu, justru akan merusak kondusivitas yang ada di Karanganyar. “Kami berharap pembahasan Perda RT RW berjalan sesuai dengan riilnya. Jangan sampai wilayah yang sebelumnya dijadikan lahan hijau diubah menjadi wilayah kuning, yang dapat diubah menjadi lahan bisnis,” tandasnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Pansus I, Endang Muryani, menyatakan, sangat berterima kasih dengan sejumlah aspirasi yang disampaikan warga tersebut. Pihaknya akan mengakomodir semua saran yang membangun di Karanganyar. “Kita akan kaji benar untuk Perda RT RW yang tengah dibahas. Karena Perda ini sangat urgen kepentingannya untuk masyarakat,” jawab Endang.
Pansus I akan melakukan kajian untuk mengesahkan Perda RT RW tersebut. Selain itu, pihaknya juga harus survei ke lokasi dan melakukan sinkronisasi dengan provinsi dan kementerian di pemerintahan pusat. “Kami akan sangat berhati-hati dalam Perda ini. Jika tidak, dampaknya akan semakin membuat lahan petani kita kian habis,” imbuh dia.
| Pengunjuk rasa berdialog difasilitasi DPRD. |
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Karanganyar, Muhammad Samsi, menjelaskan, terkait lahan pertanian selama ini beralih fungsi, diklaimnya sebagai lahan tidak produktif. Alasannya adalah agar lahan tersebut lebih bermanfaat. Data Pemkab Karanganyar selama 2016 lalu, lahan terbuka hijau mencapai 20.329 hektar, sementara saat ini menjadi 20.126 hektar.
“Jadi totalnya hanya berkurang sekitar 203 hektar,” tandasnya.
Jurnalis: Harun Alrosid / Editor: Satmoko / Foto: Harun Alrosid