Ganggu Akses Jalan Warga, PLN Pindah Tiang Listrik di Ketapang

SENIN, 20 FEBRUARI 2017

LAMPUNG — Pemasangan tiang listrik di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Desa Ruguk, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, membuat warga kesulitan untuk melakukan aktivitas menggunakan kendaraan roda empat. Salah satu warga Desa Ruguk, Andi (56), mengungkapkan, tiang listrik kabel terbuka yang dipasang di depan rumah warga tersebut awalnya berada di lahan terbuka. Namun karena beberapa warga mulai mendirikan bangunan dan memerlukan akses jalan, beberapa pemilik lahan menyediakan lahan selebar 2,5 meter. Namun keberadaan tiang listrik tersebut justru mengganggu akses warga yang akan melakukan aktivitas menggunakan kendaraan roda empat meski masih bisa dilintasi kendaraan roda dua.

Petugas melakukan penyelesaian pemindahan tiang.

Andi bersama beberapa warga lain sepakat untuk meminta kepada pihak PLN ranting Ketapang melakukan pemindahan tiang listrik tersebut untuk memudahkan akses warga. Pemindahan, ungkap Andi, dilakukan dengan melakukan proses penggeseran tiang listrik setinggi 9 meter di lahan warga lain dan akses jalan bisa dipergunakan untuk melintas kendaraan roda empat. Selain pemindahan tiang listrik tersebut, petugas PLN juga, ungkap Andi, mulai membersihkan beberapa pohon yang berpotensi menyentuh kabel tegangan tinggi serta roboh menimpa kabel-kabel yang disalurkan ke beberapa rumah warga.

“Warga memang telah sepakat dilakukan pemindahan dan berkoordinasi dengan pihak PLN dan kami mengapresiasi pihak PLN yang membantu warga dengan memindahkan tiang listrik di akses jalan masuk ke perumahan warga. Juga membersihkan pohon-pohon di sekitar kabel listrik,” ungkap Andi, saat ditemui Cendana News di Desa Ruguk, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, Senin (20/2/2017).

Andi mengaku, selama ini warga telah mengusulkan cukup lama, namun karena kesibukan petugas PLN dalam melakukan pemeliharaan jaringan listrik di beberapa titik, membuat pelaksanaan pemindahan tiang listrik baru bisa dilakukan pada Senin (20/2/2017) ini. Proses pemindahan tiang listrik tersebut meskipun dilakukan oleh petugas PLN, namun ungkap Andi, membutuhkan partisipasi dari warga karena proses pemindahan tiang listrik tersebut membutuhkan alat berat dan juga membutuhkan tenaga kerja.

Pemindahan tiang di Jalintim.

Selain proses pemindahan, ungkap Andi, petugas PLN juga melakukan penebangan beberapa pohon yang selama musim hujan ini berpotensi menimbulkan hubungan arus pendek ke kabel yang terkelupas terutama hujan disertai angin kencang kerap melanda wilayah Ketapang. Selain khawatir menimpa rumah warga yang berdekatan dengan kabel, Andi mengaku, sebagian warga tidak berani melakukan pemangkasan beberapa ranting dan batang pohon karena berada di dekat kabel telanjang yang berpotensi membahayakan.

Salah satu petugas PLN ranting Ketapang, Sopian, mengungkapkan, selama ini petugas siap melayani keluhan jaringan serta melakukan pemeliharaan di sepanjang jalur yang dilalui kabel listrik PLN. Selain melakukan proses pemindahan tiang listrik yang mengganggu akses jalan warga akibat pemasangan tiang listrik yang tidak tepat, pihak PLN juga rutin melakukan pemeliharaan terhadap sebagian trafo yang ada di gardu yang disalurkan ke beberapa pelanggan. Selain itu selama musim hujan ini dilakukan penebangan pohon yang berpotensi roboh menimpa tiang listrik serta menyentuh kabel telanjang yang bisa membahayakan.

Beberapa tempat yang dilakukan pemangkasan pohon yang berpotensi roboh selama musim penghujan di antaranya di wilayah Dusun Siring Dalem dengan penebangan puluhan pohon akasia, di Desa Bangunrejo dengan penebangan pohon mahoni, di Desa Ruguk dengan penebangan beberapa pohon Mangga. Meski dilakukan pemangkasan, namun sebagian pohon tidak ditebang hingga ke akar sebab sebagian masih bisa dimanfaatkan.

Pohon yang mengganggu dipangkas.

“Kami selalu meminta agar para pemilik pohon bisa merelakan pohon yang ada di pekarangan rumah mereka boleh dipangkas karena kalau ada pohon tumbang, korsleting listrik dan mati listrik warga juga yang dirugikan,”terang Sopian.

Meski demikian, khusus untuk pemasangan tiang listrik yang dianggap merugikan atau menghambat aktivitas masyarakat, hal tersebut bisa dikoordinasikan dengan pihak PLN terdekat. Sebab, menurutnya, sepanjang pemindahan selanjutnya tidak mengurangi atau menghambat fungsi jaringan listrik dan tidak mengganggu pihak lain dan dilakukan dengan musyawarah maka tiang listrik tersebut bisa dipindahkan.

Jurnalis: Henk Widi / Editor: Satmoko / Foto: Henk Widi

Lihat juga...