SENIN, 20 FEBRUARI 2017
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini untuk kesekian kalinya kembali memanggil Kamaludin, yang tak lain adalah seorang tersangka perantara suap ke Gedung Baru KPK, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin siang (20/2/2017). Kamaludin tampak terlihat datang dengan mengenakan rompi tahanan oranye yang merupakan ciri khas tahanan KPK.
![]() |
| Tersangka Kamaludin (rompi oranye) saat keluar dari Gedung KPK Jakarta. |
Kamaludin sebelumnya diberitakan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK dalam kasus perkara dugaan perantara suap kepada Patrialis Akbar. Patrialis Akabar sebelumnya diketahui pernah menjabat sebagai Anggota Partai Amanat Nasional (PAN) dan juga pernah bekerja sebagai hakim di Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan pantauan Cendana News langsung dari Gedung KPK Jakarta, Kamaludin berada di dalam Gedung KPK sekitar 2 jam, tak lama kemudian Kamaludin langsung bergegas keluar meninggalkan Gedung KPK Jakarta. Kamaludin mengaku bahwa kedatangannya ke Gedung KPK hanya untuk menyerahkan foto untuk kepentingan penyelidikan.
Kamaludin saat ditanya para wartawan sempat mengatakan, “Tidak ada pemeriksaan, cuma menyerahkan foto saja untuk melengkapi dokumen,” katanya singkat sebelum bergegas meninggalkan Gedung Baru KPK Jakarta, Senin siang (20/2/2017).
“Hari ini penyidik KPK kembali memanggil KM atau Kamaludin, tersangka perantara suap terhadap PAK atau Patrialis Akbar. Hari ini KM tidak diperiksa, hanya untuk keperluan pengambilan foto kepentingan proses penyidikan,” papar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sebelumnya diberitakan bahwa tersangka Kamaludin ikut terjaring dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar penyidik KPK di beberapa lokasi di Jakarta dalam waktu yang hampir bersamaan. KPK berhasil menangkap dan mengamankan beberapa orang saat menggelar OTT Tersebut, 4 orang di antaranya langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Keempat tersangka tersebut masing-masing adalah Patrialis Akbar, Kamaludin, Basuki Hariman dan Fenny N.G. Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK tersebut terkait dengan adanya dugaan suap terhadap judicial review atau uji materi, khususnya Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Jurnalis: Eko Sulestyono / Editor: Satmoko / Foto: Eko Sulestyono