SENIN, 27 FEBRUARI 2017
JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) pernah mengalami saat kelam ketika dua hakimnya terseret Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akibat kasus mereka masing-masing. Dengan pengalaman tersebut, saat ini MK sudah mulai menerapkan pengawasan lebih ketat dari sebelumnya terhadap para hakimnya.
Ketua Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat. |
Hal itu diungkapkan langsung oleh Ketua MK, Arief Hidayat sesaat setelah Konferensi Pers (Konpers) mengenai mekanisme penanganan hasil Pilkada Serentak 2017, siang ini, Senin (27/02/2017), di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat No.6, Gambir, Jakarta Pusat.
Mahkamah Konstitusi selama ini sudah menerapkan sistem pengawasan ketat bagi hakim dengan sebaik-baiknya secara internal, begitu menurut Arief Hidayat. Namun apa yang menimpa Akil Mochtar dan Patrialis Akbar menurut Arief memang diluar kemampuan pengawasan MK karena menyangkut kegiatan personal individu mereka berdua.
“Sistem ketat secara kelembagaan maupun pengawasan dengan menempatkan peralatan pengawas di setiap sudut ruangan Mahkamah Konstitusi tidak bisa menjangkau aktivitas individu mereka di luar gedung,” ujar Arief Hidayat.
Dengan demikian, Arief menilai, diperlukan sinergi dari masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap para hakim MK jika mereka berada di luar lingkungan lembaga, baik sedang keluar kantor pada jam kerja maupun sudah selesai jam kerja.
“Jika sudah menyangkut kegiatan personal di luar kantor, sulit bagi kami untuk mengawasinya. Sehingga butuh sinergi dengan masyarakat serta aparat lembaga terkait, salah satunya adalah Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Masyarakat juga bisa datang langsung melaporkan kepada kami,” sambungnya.