SENIN, 27 FEBRUARI 2017
JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) pernah mengalami saat kelam ketika dua hakimnya terseret Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akibat kasus mereka masing-masing. Dengan pengalaman tersebut, saat ini MK sudah mulai menerapkan pengawasan lebih ketat dari sebelumnya terhadap para hakimnya.
| Ketua Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat. |
Hal itu diungkapkan langsung oleh Ketua MK, Arief Hidayat sesaat setelah Konferensi Pers (Konpers) mengenai mekanisme penanganan hasil Pilkada Serentak 2017, siang ini, Senin (27/02/2017), di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat No.6, Gambir, Jakarta Pusat.
Mahkamah Konstitusi selama ini sudah menerapkan sistem pengawasan ketat bagi hakim dengan sebaik-baiknya secara internal, begitu menurut Arief Hidayat. Namun apa yang menimpa Akil Mochtar dan Patrialis Akbar menurut Arief memang diluar kemampuan pengawasan MK karena menyangkut kegiatan personal individu mereka berdua.
“Sistem ketat secara kelembagaan maupun pengawasan dengan menempatkan peralatan pengawas di setiap sudut ruangan Mahkamah Konstitusi tidak bisa menjangkau aktivitas individu mereka di luar gedung,” ujar Arief Hidayat.
Dengan demikian, Arief menilai, diperlukan sinergi dari masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap para hakim MK jika mereka berada di luar lingkungan lembaga, baik sedang keluar kantor pada jam kerja maupun sudah selesai jam kerja.
“Jika sudah menyangkut kegiatan personal di luar kantor, sulit bagi kami untuk mengawasinya. Sehingga butuh sinergi dengan masyarakat serta aparat lembaga terkait, salah satunya adalah Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Masyarakat juga bisa datang langsung melaporkan kepada kami,” sambungnya.
Terkait dengan KPK, Arief mengemukakan bahwa sudah membuka hubungan kerja sama untuk memantau seluruh jajaran MK dari pucuk pimpinan ke bawah. Terpenting adalah pengawasan terhadap para hakim MK, itu yang sangat krusial menurut Arief.
Diyakini, jika kerja sama dengan KPK terus ditingkatkan, bisa menimbulkan efek jera bagi para hakim nakal yang tertangkap. Bahkan bagi hakim yang belum kedapatan bisa mempertimbangkan untuk segera menghentikan perilaku negatif tersembunyinya sebelum tertangkap tangan oleh KPK.
Salah satu langkah konkrit meningkatkan pengawasan terhadap hakim MK di dalam kantor adalah dengan menerapkan aturan mematikan alat komunikasi bahkan tidak membawa alat komunikasi apa pun ke dalam ruangan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Hal ini dilakukan untuk menampik keluarnya hasil putusan untuk diolah menjadi kegiatan korupsi di luar.
Bahkan sistem pengawasan internal MK juga berkembang kepada setiap tamu yang datang. Maksudnya, penempatan kamera-kamera CCTV di setiap sudut dinding ruangan serta pemeriksaan kartu identitas secara ketat sudah diterapkan demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, sekaligus menjaga nama baik MK ke depan.
| Kegiatan ruangan pelaporan di MK. |
“Semua pihak di Mahkamah Konstitusi harus ikhtiar, untuk membawa sekaligus membentuk MK sebagai badan kredibel, profesional dan berintegritas sampai kapan pun,” pungkas Arief menutup sesi wawancara.
Jurnalis: Miechell Koagouw / Editor: Satmoko / Foto: Miechell Koagouw