Mulyadi, Anggota DPR Komisi VII, Dipanggil KPK sebagai Saksi Suap e-KTP

JUMAT, 10 FEBRUARI 2017
JAKARTA — Kasus dugaan suap dan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait penggelembungan anggaran dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Nasional (KTP) berbasis elektronik atau yang dikenal dengan istilah e-KTP hingga kini masih terus didalami dan diselidiki penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Febri Diansyah, Juru Bicara KPK di Gedung KPK Jakarta.

Berdasarkan pantauan Cendana News langsung dari Gedung KPK Jakarta, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, penyidik KPK hari ini, Jumat (10/2/2017) menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Mulyadi, yang tak lain adalah seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi VII.

“Hari ini penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Mulyadi, seorang anggota DPR RI Komisi VII sebagai saksi terkait dugaan suap dan korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP nasional, yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S atau Sugiharto,” ujar Febri Diansyah, Juru Bicara KPK, kepada wartawan di Gedung KPK Jakarta, Jumat (10/2/2017).

Hingga saat ini, penyidik KPK setidaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 208 orang saksi dan telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam kasus suap dan korupsi terkait penggelembungan anggaran dalam proyek KTP nasional yang belakangan diperkirakan telah merugikan keuangan negara lebih dari 2 triliun rupiah.

Kedua tersangka tersebut masing-masing adalah I (Irman) mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia. Tersangka lainnya adalah S (Sugiharto) mantan Direktur Administrasi dan Informasi Dukcapil Kemendagri RI.

Lihat juga...